Pemkot Harus Pikirkan Dampak Ekonomi Akibat Perwali
Musdar, telisik indonesia
Jumat, 04 September 2020
0 dilihat
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin. Foto: Ist.
" Kebijakan ini (Perwali) harus dipikirkan lagi terkait dampaknya. "
KENDARI, TELISIK.ID - Akibat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 tahun 2020, pelaku UMKM di Kota Kendari mengalami penurunan pendapatan.
Tak hanya itu, puluhan karyawan pun terpaksa harus di-PHK karena dikhawatirkan gaji mereka tak mampu dibayarkan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) memperhatikan nasib pelaku UMKM maupun karyawan yang menjadi imbas dari Perwali.
"Misalnya, jangan sampai ada karyawan yang di-PHK itu bergantung hidup disitu, apalagi ada yang sudah berkeluarga," ungkap Ketua Fraksi Golkar ini, Jumat (4/9/2020).
Sahabuddin menyadari, dengan Perwali yang ditetapkan 2 September ini, berpotensi menurunkan omzet pelaku UMKM yang beroperasi pada malam hari.
Baca juga: Denda Warga Tidak Pakai Masker Dianggap Rasional
"Kebijakan ini (Perwali) harus dipikirkan lagi terkait dampaknya," tambahnya.
Politisi muda ini mencotohkan, salah satu kajian yang perlu dilakukan, misalnya perihal tujuan Perwali pencegahan dan pengendalian COVID-19 di atas pukul 22.00 Wita. Lanjut Sahabuddin, perlu dikaji apakah di atas pukul 22.00 Wita potensi penularan COVID-19 itu tinggi dan di bawah pukul 22.00 Wita itu potensi penularannya tidak ada?
"Ini kajian sederhana yang harus kita lihat," sambungnya.
Perihal dampak, Sahabuddin meminta Pemkot untuk melakukan pendataan kepada pelaku UMKM yang terdampak, begitupula karyawan yang terkena PHK.
"Tidak hanya didata, tapi harus ada langkah-langkah strategis yang dilakukan Pemkot," tutupnya.
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali