Kantor Tak Mesti Tutup Jika Pegawai Terkonfirmasi COVID-19

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Kamis, 27 Agustus 2020
0 dilihat
Kantor Tak Mesti Tutup Jika Pegawai Terkonfirmasi COVID-19
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: google

" Jadi begini, kewenangan menutup itu kan bukan kewenangannya kita, jadi kewenangan untuk menutup itu adalah kita serahkan pada manajemennya masing-masing. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sampai saat ini angka terkonfirmasi positif COVID-19 terus meningkat, khusunya di Kota Kendari.

Selain itu, tingginya kasus terpapar COVID-19 kian menyebar terhadap pegawai di beberapa instansi.

Menanggapi hal ini, Pemda Kota Kendari, terus melakukan berbagai upaya kebijakan dalam menghadapi menyebarnya virus tersebut, terhadap pegawai atau karyawan di beberapa instansi.

Salah satu kebijakan itu adalah penutupan instansi jika ada karyawan yang terkonfirmasi terpapar COVID-19.

"Jadi begini, kewenangan menutup itu kan bukan kewenangannya kita, jadi kewenangan untuk menutup itu adalah kita serahkan pada manajemennya masing-masing," ujar Wali Kota Kendari,Sulkarnain Kadir, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Pesan WhatsApp Sekda Kendari Larang Kepala OPD Ajukan Anggaran ke Dewan Bocor

Sulkarnain mengatakan, keputusan untuk ditutupnya suatu instansi yang ada di Kota Kendari, ketika karyawan di dalamnya terkonfirmasi COVID-19 dan instansi tersebut berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

"Yang ditutup itu kalau yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Itu langsung kami tutup, tapi kalau misalnya kasusnya itu, bisa dilokalisir kemudian kita lakukan tracing, ternyata setelah hasil tracing kita temukan data bahwa yang bersangkutan itu memang terbatas aktivitasnya, sehingga tidak harus menggambil keputusan untuk melakukan penutupan," jelasnya.

Sementara itu, keputusan untuk ditutup dengan tidaknya suatu instansi yang didapati kasus COVID-19 terhadap karyawannya, terlebih dahulu akan dilakukan tracing, jika dalam hasil tracing terdapat sedikit aktivitas dan terbatas di kantor tersebut, maka tidak harus ditutup.

"Misalanya kaya kemarin, Pengadilan Agama, itu kan berhubungan dengan pelayanan publik, sehingga memang harus ditutup, karena kalau tidak, bisa luas efeknya," pungkasnya.

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga