Kapolda Sulawesi Tenggara Minta Satker Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 07 Maret 2024
0 dilihat
Kapolda Sulawesi Tenggara Minta Satker Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI
Wakapolda Sulawesi Tenggara saat melakukan exit meeting dengan BPK RI. Foto: Ist.

" Pemeriksaan laporan keuangan Polri di Polda Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2023 telah dilaksanakan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini terlaksana sejak 21 Februari hingga 6 Maret 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemeriksaan laporan keuangan Polri di Polda Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2023 telah dilaksanakan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini terlaksana sejak 21 Februari hingga 6 Maret 2024.

Menutup kegiatan tersebut, BPK RI dan Polda Sultra menggelar Exit Meeting yang bertempat di Lobby Utama Polda Sultra, Kamis (7/3/2024), yang diikuti oleh pejabat utama Polda Sultra dan kapolres jajaran.

Setelah mendapatkan gambaran hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh tim BPK RI, Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto yang diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol Dwi Iriyanto, memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk dapat segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan oleh tim BPK RI.

Baca Juga: Selamatkan Warga Kendari, Brimob Polda Sulawesi Tenggara Terobos Banjir

Baca Juga: Jelang Perayaan Nyepi, Umat Hindu Kendari Gelar Upacara Melasti di Pantai Nambo

"Ambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola penggunaan keuangan negara di satker masing-masing," ungkap Brigjen Dwi Iriyanto.

Kepada satker dan jajaran ditekankan, agar informasi dan keterangan yang telah disampaikan oleh pemeriksa dijadikan masukan yang bermanfaat untuk memperbaiki tata pengelolaan keuangan negara. Sehingga penyusunan laporan keuangan memiliki kecukupan informasi, untuk disajikan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok kepolisian pada fungsinya masing-masing.

Wakapolda berharap kedepannya akuntabilitas penyajian informasi keuangan di Polda Sultra semakin lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan undang-undang yang diikuti dengan kesesuaian sistem akuntansi pemerintahan dan pengendali internal yang memadai. (C-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga