Karena Puasa, Karyawan Ini Dianiaya Majikan hingga Ditodong Pistol

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 16 April 2021
0 dilihat
Karena Puasa, Karyawan Ini Dianiaya Majikan hingga Ditodong Pistol
Karyawan yang dianiaya majikan karena berpuasa. Foto: Repro sinarharian.com

" Majikan bertanya kepada kedua korban, kenapa mereka berpuasa. Setelah korban memberitahu, dia marah dan langsung menamparnya. "

KUALA LUMPUR, TELISIK.ID - Dua pengawal pribadi (bodyguard), mendapati perlakukan keras berupa penganiayaan dari majikannya.  

Diketahui, majikan tersebut menganiaya karyawannya karena tak suka lihat orang puasa. Tak hanya menganiaya, dia juga menodongkan pistol ke korban.

Gara-gara ulahnya itu, si majikan terpaksa berurusan dengan polisi, hingga ia pun harus diamankan.

Insiden majikan aniaya karyawan terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia pada Selasa (13/4/2021) lalu.

Kepala kepolisian Dang Wangi, Asisten Komisioner Mohamad Zainal menerangkan, pelaku penganiayaan merupakan seorang bos perusahaan. Pelaku menganiaya dua bodyguard-nya saat berada di sebuah kondominium di Jalan Pinang Kuala Lumpur.

"Majikan bertanya kepada kedua korban, kenapa mereka berpuasa. Setelah korban memberitahu, dia marah dan langsung menamparnya," ujar Mohamad Zainal, dikutip dari Suara.com yang disadur dari Sinar Harian.

Baca juga: Ikuti Challenge di TikTok, Anak 12 Tahun Meninggal Dunia

"Pelaku lalu pulang ke rumahnya di Batu Nilam Kalng Selangor dengan ditemani kedua bodyguard. Di sana koban dipukul menggunakan rotan dan ditodong pistol," sambungnya dalam sebuah pernyataan.

Pelaku meradang tidak senang melihat anak buahnya berpuasa, dan memaksa mereka untuk tak berpuasa.

"Apabila korban tak menuruti, dia akan menampar kepala, memukul dengan rotan dan mengacungkan pistol," kata Zainal.

Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka lebam di badan. Mereka pun harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah Klang.

"Korban pertama telah bekerja dengan majikan itu selama tujuh tahun, sedangkan satunya sudah mengabdi selama tiga tahun," pungkas Zainal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal hukum berdasarkan Bagian 324 KUHP, 506 KUHP dan 298 KUHP. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga