Kasus Asabri, 30 Bidang Tanah di Kendari Milik Benny Tjokro Disita
Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Jumat, 30 April 2021
0 dilihat
Tersangka korupsi Asabri Benny Tjokro. Foto: Ist.
" Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita 30 bidang tanah seluas 394.662 m2 di Kendari.
“Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Tersangka BTS seluas 394.662 m2 di daerah Puwatu dan Watulondo, Kota Kendari. Status sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Karyawan Kimia Farma Resmi Tersangka, Begini Kronologis Kasus Rapid Test di Bandara Kualanamu
Baca juga: Komen Tak Senonoh di FB Soal Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Pemilik Akun Ditetapkan Tersangka
Leonard mengatakan, penyitaan 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Kendari.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” ungkapnya.
Ini bukan satu-satunya aset Benny Tjokro yang telah disita jaksa. Jaksa sebelumnya, juga telah menyita berbagai aset diduga milik Benny Tjokro, dari lahan hingga mall. Kejagung juga menyita ratusan aset lain dari tersangka lainnya.
Jaksa juga menjerat Benny Tjokro dan Heru Hidayat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik sebelumnya juga telah menjerat tersangka dugaan korupsi PT ASABRI lainnya, Jimmy Sutopo, dengan kasus pencucian uang. (C)
Reporter: Sugiharta Yunanto
Editor: Fitrah Nugraha