BAUBAU, TELISIK.ID - Meski telah bersepakat damai, kasus guyonan bom mantan bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani masih meninggalkan polemik. Pasalnya, penyelesaian kasus tersebut tidak melibatkan Unit Aviation Security (Avsec) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bandara.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 400 ayat (1) huruf a sampai e Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap penyelesaian permasalahan penerbangan harus melibatkan PPNS otoritas bandara.
"Tapi fakta yang terjadi pemberhentian kasus itu hanya melibatkan pihak maskapai dan pelaku dalam hal ini mantan Bupati Busel, La Ode Arusani. Kan ini mengabaikan ketentuan," ucap Ketua Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Baubau, Jasmin, Rabu (15/6/2022).
Kendati yang menjadi penegasan dalam persoalan ini adalah kepolisian, lanjutnya, namun aparat kepolisian hanya sebatas kordinasi dan pengawasan. Hal ini seperti yang tertuang pada pasal 399 Undang-undang tersebut.
"Seharusnya yang berperan penuh dari kasus ini adalah Unit Aviation Security (Avsec). Namun PPNS itu terkesan tak diberi peran dalam penyelesaian kasus ini," tambahnya.
