Penyelesaian Kasus Bom Mantan Bupati Buton Selatan Dinilai Tabrak Aturan

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 15 Juni 2022
0 dilihat
Penyelesaian Kasus Bom Mantan Bupati Buton Selatan Dinilai Tabrak Aturan
Ketua Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Baubau, Jasmin. Foto: Ist

" Meski telah bersepakat damai, kasus guyonan bom mantan bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani masih meninggalkan polemik "

BAUBAU, TELISIK.ID - Meski telah bersepakat damai, kasus guyonan bom mantan bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani masih meninggalkan polemik. Pasalnya, penyelesaian kasus tersebut tidak melibatkan Unit Aviation Security (Avsec) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bandara.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 400 ayat (1) huruf a sampai e Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap penyelesaian permasalahan penerbangan harus melibatkan PPNS otoritas bandara.

"Tapi fakta yang terjadi pemberhentian kasus itu hanya melibatkan pihak maskapai dan pelaku dalam hal ini mantan Bupati Busel, La Ode Arusani. Kan ini mengabaikan ketentuan," ucap Ketua Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Baubau, Jasmin, Rabu (15/6/2022).

Kendati yang menjadi penegasan dalam persoalan ini adalah kepolisian, lanjutnya, namun aparat kepolisian hanya sebatas kordinasi dan pengawasan. Hal ini seperti yang tertuang pada pasal 399 Undang-undang tersebut.

"Seharusnya yang berperan penuh dari kasus ini adalah Unit Aviation Security (Avsec). Namun PPNS itu terkesan tak diberi peran dalam penyelesaian kasus ini," tambahnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet, Fadli Zon: Untuk Kurangi Beban Pemerintah

Ia sangat menyayangkan kasus candaan bom yang kini menjadi isu nasional itu diselesaikan dengan sangat cepat tanpa adanya proses hukum yang jelas. Pasalnya, perkara ini sangat jelas memenuhi klausul yang dimuat dalam UU penerbangan pasal 344 E tentang acts unlawful interference terkait menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Kemudian ini menyalahi SOP yang tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 139 Tahun 2011 tentang Keselamatan Penerbangan Sipil. Disitu dijelaskan, setiap penyelenggara bandar udara, di bidang lalu lintas udara, keamanan dan keselamatan penerbangan serta pengelolaan lingkungan," ucapnya.

Karena itu, dirinya meminta dengan tegas kepada pihak berwenang agar segera melakukan proses hukum yang sebenar-benarnya terhadap pelaku.

Baca Juga: Pj Bupati Kolaka Timur Sulwan Aboenawas Lantik Sekda dan Umumkan 2 OPD Baru

Sementara itu, pihak kementerian perhubungan udara, Dedi Lawalata mengaku, pihak kementerian telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Langka ini diambil sesuai dengan prosedur kementerian.

"Ketika kami sudah serahkan berarti itu sudah kewenangan polisi. Sebab kami tidak bisa memberikan sangsi kepada pelaku," pungkasnya. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Musdar

Baca Juga