Penipuan Pura-pura Akrab, Wanita di Kendari Kehilangan Cincin Emas dan HP
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 17 Oktober 2024
0 dilihat
Terduga pelaku RA (tengah) dan suaminya SU (kiri) saat diamanakan Buser77 Polresta Kendari dan barang bukti HP milik korban. Foto: Ist
" Seorang wanita berinisial NR (55), wiraswasta asal Kendari, menjadi korban penipuan dengan modus pura-pura akrab oleh pelaku berinisial RA (41) "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang wanita berinisial NR (55), wiraswasta asal Kendari, menjadi korban penipuan dengan modus pura-pura akrab oleh pelaku berinisial RA (41).
Kejadian ini terjadi pada Kamis (10/10/2024), di rumah korban yang berlokasi di Jalan DR Muh Hatta, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi korban dan berpura-pura akrab, kemudian membujuk korban agar memijatnya. Ketika situasi lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri cincin emas dan handphone milik korban.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, menjelaskan bahwa korban baru menyadari kehilangan cincinnya yang seberat 10 gram setelah pelaku pergi.
Sekitar pukul 07.55 WITA, korban berteriak memanggil tetangganya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut. Pelapor sempat melihat pelaku berada di dalam rumah sebelum ia melarikan diri.
Baca Juga: Empat Aliran Penipuan Online: Modus jadi Lembaga Amal hingga Ajakan Kencan
Selain cincin, pelaku juga berhasil membawa kabur sebuah handphone. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp 12 juta.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Kendari, dan aparat segera melakukan penyelidikan. Pada 16 Oktober 2024, Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.
Baca Juga: Beri Keterangan Dugaan Penipuan Ketua PKB Sulawesi Tenggara Jaelani, Nur Alam: Nanti Kita Ketemu di Pengadilan
Dalam interogasi, pelaku RA mengakui mencuri cincin emas milik korban dan melakukan kejahatan serupa di lokasi lain, termasuk mencuri handphone di BTN Kendari Permai dan kalung emas di Kecamatan Baruga.
Saat ini, barang bukti berupa emas yang dijual kepada seseorang berinisial SA senilai Rp2,7 juta masih dalam pencarian. Pelaku mengaku melakukan pencurian dengan motif ekonomi, dan suaminya, berinisial SU (38), juga diamankan.
RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus untuk menemukan barang bukti lainnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS