Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 27 Juni 2022
0 dilihat
Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba dalam kasus suap dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Foto: detik.com

" Rusdianto Emba merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan pinjaman PEN tahun 2021 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menjebloskan LM Rusdianto Emba (LM RE) yang merupakan adik Bupati Muna LM Rusman Emba ke penjara terkait kasus suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.

Dalam siaran langsung KPK yang dilihat Telisik.id, Senin (27/6/2022) Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE selama dua puluh hari ke depan.

"Terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai 16 Juli di rutan KPK," katanya.

Rusdianto Emba ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rusdianto Emba merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan pinjaman PEN tahun 2021.

Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL). Namun, Sukarman Loke telah lebih dulu ditahan oleh KPK pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Giliran 4 ASN Pemkab Muna Diperiksa KPK, Adik Bupati Penuhi Panggilan

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto, mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Karyoto juga menjabarkan Rusdianto sebagai salah satu pengusaha lokal di daerah Sulawesi Tenggara dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak di antaranya dengan pejabat di tingkat daerah dan pusat.

Baca Juga: Narkoba Merajalela Tak Pandang Bulu, Satgas Anti Narkoba Bentukan Pemda Tidak Aktif Bertahun-tahun

"Karena percaya dengan koneksi yang dimiliki LM RE Andi Merya Nur (AMN) meminta bantuan LM RE untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kolaka Timur dengan usulan Rp 350 miliyar," ucap Karyoto.

"Diduga kesepakatan antara LM RE dan AMN dimana apabila dana PEN cair maka LM RE mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliyar," pungkasnya. (B)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Musdar

Baca Juga