JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menjebloskan LM Rusdianto Emba (LM RE) yang merupakan adik Bupati Muna LM Rusman Emba ke penjara terkait kasus suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.

Dalam siaran langsung KPK yang dilihat Telisik.id, Senin (27/6/2022) Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE selama dua puluh hari ke depan.

"Terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai 16 Juli di rutan KPK," katanya.

Rusdianto Emba ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rusdianto Emba merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan pinjaman PEN tahun 2021.

Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL). Namun, Sukarman Loke telah lebih dulu ditahan oleh KPK pada Kamis, 23 Juni 2022.