Kedapatan Jemput Narkoba, Dua Pria Asal Kolaka Diringkus Polisi

Arini Triana Suci R, telisik indonesia
Minggu, 02 Mei 2021
0 dilihat
Kedapatan Jemput Narkoba, Dua Pria Asal Kolaka Diringkus Polisi
Barang bukti pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Ist.

" Memakai mobil dari Kolaka, dimana mereka akan menjemput narkotika jenis sabu di Kendari dan akan ditempelkan kembali di daerah Kendari Beach "

KENDARI, TELISIK.ID - Dua pria asal Kolaka ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, Minggu (2/5/2021).

Kedua pria tersebut yakni berinisial IN (37) dan RM (28). Mereka ditangkap lantaran kedapatan menjemput Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Punggoloba, Kecamatan Kendari Barat.

Kasubbid Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dua pria tersebut sedang menuju ke Kota Kendari untuk mengambil barang haramnya.

Baca Juga: Diduga Tak Profesional, Proyek Pemecah Ombak di Busel Hancur Dihantam Ombak

"Memakai mobil dari Kolaka, dimana mereka akan menjemput narkotika jenis sabu di Kendari dan akan ditempelkan kembali di daerah Kendari Beach," beber Kompol Dolfi Kumaseh, Minggu (2/5/2021).

Dolfi menambahkan, kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan, daerah sekitaran Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggoloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Ditemukan satu saset besar jenis sabu dengan berat sekitar 52 gram yang berada di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam, yang pada saat itu dibuang tidak jauh dari tersangka.

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut, Pasien COVID-19 di NTT Meninggal Dunia

"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang mengambil bahan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah pohon. Pengakuan kedua tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang di Kolaka dengan cara ditempelkan dan diarahkan melalui komunikasi via HP untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, para tersangka akan melakukan administrasi sidik, pemeriksaan urin dan darah, serta pemeriksaan barang bukti di labfor, dan gelar perkara. (B)

Reporter: Arini Triana Suci R

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga