Kasus Pajak Reklame Libatkan ASN Kendari Jalan di Tempat
Kardin, telisik indonesia
Jumat, 11 Desember 2020
0 dilihat
Ilustrasi pajak reklame. Foto: Dok Telisik
" Jika sudah terkumpul baru bisa dilimpahkan di pengadilan, karena ini beda dengan kasus lain, seperti narkoba. Kalau narkoba cepat mengumpulkan berkasnya. "
KENDARI, TELISIK.ID - Berkas tersangka kasus dugaan korupsi pajak reklame di Kota Kendari Tahun 2018-2019 terkesan mandek dan jalan di tempat.
Pasalnya, sejak ditetapkannya tersangka kasus pajak reklame itu pada Oktober 2020, hingga kini berkas tersangka masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan belum juga dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari, Ari Siregar mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan berkas tersangka.
"Jika sudah terkumpul baru bisa dilimpahkan di pengadilan, karena ini beda dengan kasus lain, seperti narkoba. Kalau narkoba cepat mengumpulkan berkasnya," ujar Ari Siregar, baru-baru ini.
Kata dia, dokumennya bukan hanya satu, sehingga belum bisa dibawa ke pengadilan.
Baca juga: Remaja 13 Tahun Meninggal Ditabrak Truk Bermuatan Tanah
"Berkas saksi-saksinya dan izin sitanya banyak, sehingga membutuhkan waktu untuk mengumpulkan berkasnya," terangnya.
Ari Siregar memastikan, kasus pajak reklame yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Kendari akan diselesaikan tahun ini.
"Bulan ini akan selesai dan kami akan limpahkan di Pengadilan Negeri, kita tidak tahu, prosesnya juga tahun ini atau awal tahun depan," jelasnya.
Mengenai tersangka, Ari Siregar mengatakan, saat ini masih tetap satu orang. Katanya, di pengadilan nanti baru dapat dikembangkan.
"Apakah ada tambahan atau tidak, kita tunggu saja di pengadilan," pungkasnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali