Imbas Politik SARA, Polri Usut Puluhan Kasus Pelanggaran Pilkada 2020
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 15 Oktober 2020
0 dilihat
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Foto: Repro google
" Terdapat laporan atau temuan sebanyak total 136 perkara. Kemudian yang diteruskan ke Polri terdapat 28 perkara dengan status penyelesaian perkara. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Polri mengklaim terima 136 laporan perkara dugaan tindak pidana Pemilu pada tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Sebanyak 28 kasus di antaranya tengah diselidiki Kepolisian.
"Terdapat laporan atau temuan sebanyak total 136 perkara. Kemudian yang diteruskan ke Polri terdapat 28 perkara dengan status penyelesaian perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Kamis (15/10/2020).
Awi mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak dilaporkan berkaitan dengan dugaan perbuatan saling menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dengan temuan 9 perkara.
Temuan lain Polisi, Awi menambahkan, menyoal dugaan kampanye berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), mahar politik hingga persoalan klasik dalam Pemilu, yakni politik uang. Dalam tiga perkara tersebut, pihak kepolisian mendapati enam perkara.
"Empat perkara soal pemalsuan, tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan ada empat perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum Paslon dua perkara, hilangkan hak seseorang menjadi calon dua perkara, menghalangi penyelenggaraan pemilihan melaksanakan tugas satu perkara," ucapnya.
Baca juga: Aparat Polsek Sunggal Diperiksa Propam, Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan
Dari 28 kasus yang tengah ditangani, sebanyak 14 kasus di antaranya masih dalam proses tahap satu. Tapi, ada juga yang sudah dalam tahap P21 atau hasil penyidikan sudah komplit.
"Yang pertama penyidikan ada 14 perkara kemudian tahap satu (ada) satu perkara, P19 satu perkara, P21 satu perkara, tahap dua (ada) 4 perkara dan yang terakhir SP3 tujuh perkara," ujarnya.
Terkait langkah pencegahan, Awi menerangkan, sebanyak 50 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri pada 13-14 Oktober, telah melaksanakan 84 kegiatan preemtif atau imbauan di seluruh Indonesia. Terbanyak, dilakukan oleh Polda Sumatera Barat dengan 14 kegiatan.
Sedangkan untuk kegiatan preventif (pencegahan), Awi menjabarkan, pihaknya telah telah melaksanakan 285 kegiatan. Paling banyak dijumpai di Polda Sumatera utara dengan 45 giat pencegahan.
“Sentra Gakkumdu juga melakukan kegiatan represif atau penindakan terhadap pelanggaran Pilkada 2020. Hanya ada satu kasus yang diteruskan dari 50 Sentra Gakkumdu per 13 Oktober,” tutur Awi. (C)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin