14 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kades Laeya Buton Utara

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 14 Desember 2023
0 dilihat
14 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kades Laeya Buton Utara
JPU Kejari Muna saat menghadirkan saksi pada persidangan dugaan korupsi DD Laeya di Pengadilan Tipikor Kendari. Foto: Ist.

" Sidang dugaan korupsi Dana Desa (DD) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2020 dengan terdakwa Kades Laeya, La Ode Al memasuki pemeriksaan saksi "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Sidang dugaan korupsi Dana Desa (DD) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2020 dengan terdakwa Kades Laeya, La Ode Al memasuki pemeriksaan saksi.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Muna, Musrin Age dan Revina Kania Putri menghadirkan 14 saksi di persidangan Pengadilan Tipikor, Kendari, Kamis (14/12/2023).

"Dari 15 saksi yang dipanggil, hanya dihadiri 14 orang," kata Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto.

Baca Juga: Kasus Pencabulan 8 Bocah SDN 1 Tapulaga Konawe Masuk Tahap Pemberkasan

Saksi-saksi yang dihadirkan itu berasal dari masyarakat Desa Laeya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara kembali ditunda pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, JPU Kejari Muna, Musrin Age mengatakan, terdakwa AL diduga menggunakan DD untuk kepentingan pribadi.

Di mana, terdakwa AL tidak merealiasaikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan DD pada beberapa item kegiatan pembangunan, honorarium, pengadaan bibit sapi, penyertaan modal BUMDes, penanggunalang bencana, belanja komsumsi dan penyelenggaraan informasi publik desa (baliho).

Baca Juga: Suami jadi Tersangka, Jenazah Istri Hamil Diautopsi di Kota Baubau

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Buton Utara, terdakwa AL diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 447.063.982.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto asal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 subsidair pasal 3 junto pasal 18," kata Kasi Pidsus itu. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga