Keberadaan Truk Lalu Lintas dalam Kota di Kendari Tuai Polemik

Siti Nabila, telisik indonesia
Senin, 01 Juli 2024
0 dilihat
Keberadaan Truk Lalu Lintas dalam Kota di Kendari Tuai Polemik
La Ode Muhammad Rajab Djinik, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari (kiri), dan La Ode Abdul Manas Salihin, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari (kanan). Foto: Ist.

" Fenomena penggunaan jalan sebagai lalu lintas oleh kendaraan truk yang melebihi daya angkut dan dimensi, diduga kerap kali merugikan masyarakat selain pada sisi kemacetan dan aspek kesehatan semata "

KENDARI, TELISIK.ID - Fenomena penggunaan jalan sebagai lalu lintas oleh kendaraan truk yang melebihi daya angkut dan dimensi, diduga kerap kali merugikan masyarakat selain pada sisi kemacetan dan aspek kesehatan semata.

Salah satunya ialah kecelakaan yang terjadi pada bulan Juli lalu, menewaskan seorang warga Kota Kendari karena terlibat kecelakaan dengan truk enam roda di Lampu Merah, Universitas Halu Oleo (UHO), Jalan HEA Mokodompit, Lalolara, Kambu, Kota Kendari.

Terhadap peristiwa tersebut, La Ode Muhammad Rajab Djinik, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, menyayangkan peristiwa naas tersebut terjadi.

Politisi Golkar itu menjelaskan, seharusnya truk berukuran besar tidak boleh melintasi jalan protokol yang berada di tengah jam sibuk masyarakat, terlebih saat pagi hari.

Lebih lanjut, kata dia, jika truk melintas di jalan protokol seharusnya Dinas Perhubungan ataupun kepolisian setempat dapat memberikan tindakan berupa menilang truk itu karena telah melanggar aturan yang ada.

Baca Juga: Seorang Wanita Kritis, Paha Terlindas Truk Enam Roda di Lampu Merah UHO Kendari

Oleh karenanya, DPRD Kota Kendari akan menjadwalkan pemanggilan kepada dinas terkait untuk mencegah kejadian serupa terjadi kembali.

Menanggapi hal tersebut, La Ode Abdul Manas Salihin, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, mengungkapkan bahwa jika untuk Kota Kendari belum terdapat aturan khusus mengenai penggunaan lalu lintas dalam kota oleh truk.

Baca Juga: Wanita Terlindas Truk Enam Roda di Kendari Dinyatakan Meninggal Dunia

"Terkait regulasi belum ada, namun saat ini kami sementara membuat regulasi terkait hal itu di Kota Kendari, dan insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera terbit. Setelah itu akan dilakukan sosialisasi terkait aturan kepada masyarakat," pungkasnya.

Kepada Telisik.Id, Salihin mengatakan, saat ini terus dilakukan koordinasi lintas sektoral penyelenggara jalan, mengingat terdapat kelas jalan berdasarkan penggunaannya.

"Diketahui untuk di Kota Kendari terdapat jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota yang mana kewenangan pengelolaannya juga berdasarkan pada kelas jalan tersebut," jelas Salihin. (B)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga