54 CPNS Formasi Tahun 2021 UHO Dituntut Tingkatkan Kemampuan Bidang Teknologi Informasi

Andi Irna Fitriani, telisik indonesia
Selasa, 05 Juli 2022
0 dilihat
54 CPNS Formasi Tahun 2021 UHO Dituntut Tingkatkan Kemampuan Bidang Teknologi Informasi
54 CPNS Formasi tahun 2021, ruang lingkup UHO Kendari menerima salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang akan tersebar di 14 fakultas termasuk Pascasarjana, serta ada dari Biro Akademik dan Kemahasiswaan. Foto: Andi Irna Fitriani/Telisik

" Sebanyak 54 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021, ruang lingkup Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menerima salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 54 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021, ruang lingkup Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menerima salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Selasa (5/7/2022).

54 CPNS formasi tahun 2021 tersebut akan tersebar di 14 fakultas termasuk Pascasarjana, serta ada juga dari Biro Akademik dan Kemahasiswaan.

Rektor UHO Kendari, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, berpesan agar para CPNS baru tersebut mulai mengenal UHO dan bukan hanya sekedar tau, tapi harus mempelajari semua aturan-aturan yang terkait dengan kepegawaian dan tupoksi masing-masing.

Termasuk didalamnya aturan, agar tidak mangkir untuk melakukan tugas sebagai aparatur negara, karena aturan tersebut tanpa permintaan sendiri dari PNS bisa langsung diberhentikan.

"Mohon itu dipelajari betul, termasuk kemudian terkait tupoksi masing-masing, sebagai dosen dan tenaga pendidik, semuanya bermuara pada kinerja tri dharma perguruan tinggi," ungkapnya.

Lanjut ia menyampaikan, dalam melaksanakan kegiatan agar selalu melakukan kerjasama dan koordinasi, baik dengan sesama dosen, pimpinan atau atasan maupun dengan mahasiswa.

Karena kata dia, sebagai pemberi pelayanan civitas akademika, artinya semuanya harus melayani secara prima. Karena hal tersebut terkait dengan tujuan dan ketercapaian dari reformasi birokrasi yang sekarang ini menjadi rujukan dan tujuan dari semua lembaga yang ada di dalam perangkat pemerintahan.

"Mudah-mudahan kita semua selalu meningkatkan kerja keras dan juga disiplin kerja, tingkatkan prestasi dan potensi diri," ucapnya.

Sementara itu, WR II Bidang Umum dan Keuangan, Weka Widayanti meminta agar seluruh civitas akademika UHO Kendari terutama 54 CPNS formasi tahun 2021, harus meningkatkan kemampuan di bidang teknologi informasi.

Karena semua kegiatan dan aktivitas harus selalu dibarengi dengan dukungan teknologi informasi dan tidak ada pengecualian.

Baca Juga: Rayakan Hari Bhayangkara ke-76, Polda Sulawesi Tenggara Musnahkan 4,2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

"Itu juga menjadi fokus dari kinerja kita semuanya. Optimalkan seluruh keahlian yang dimiliki," katanya.

Ia berpesan agar 54 CPNS formasi tahun 2021, terus berupaya untuk saling mengejar prestasi untuk berkontribusi positif.

"Mudah-mudahan semuanya bisa bekerja sama dengan baik dan juga kita ini memiliki panduan perilaku yang ada di statuta dan diharapkan untuk diwujudkan bersama," ungkapnya.

Tempat sama, Dekan Fisip UHO Kendari, La Tarifu mengatakan untuk Fisip sendiri, dari 54 CPNS formasi tahun 2021 pihaknya menjadi salah satu penerima terbanyak yakni delapan orang.

Hal tersebut, karena Fisip memiliki program studi yang cukup banyak serta ada yang baru, sehingga memang masih sangat butuh dosen.

"Misalnya Prodi Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Perpustakaan, yang masih membutuhkan tambahan tenaga dosen, karena masih terbatas jumlah dosennya," ungkapnya.

Penerimaan tersebut juga, karena ada beberapa prodi yang dosennya akan memasuki masa purnabakti, sehingga itu harus ada regenerasi agar ada kesinambungan.

"Jadi kalau sudah ada dosen yang masuk masa pensiun, kita harus segera rekrut dosen yang baru," ucapnya.

Sehingga ia berharap, dengan tambahan 8 dosen baru bisa semakin memperkuat posisi Fisip UHO dalam mengawal MBKM, karena seluruh civitas akademika khususnya harus selalu siap dengan segala perubahan, sehingga disiapkan SDM yang memadai.

Untuk diketahui, SK CPNS tidaklah sama dengan SK PNS. Meskipun sama-sama surat keterangan pengangkatan pegawai, tetapi fungsi keduanya berbeda.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: Dibutuhkan Freelancer Bagi Mahasiswa Tingkat Akhir, Ini Syaratnya

SK CPNS bisa jadi surat pengangkatan jabatan pertama pegawai jika nantinya resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil. Surat ini berguna untuk menghitung masa jabatan pegawai di akhir masa kerja pegawai, seperti pensiun.

Namun, jika pegawai tidak dinyatakan lanjut ke jabatan PNS, surat pengangkatan tersebut tidak akan berlaku apa-apa. Tentunya setelah masa prajabatan atau masa CPNS selesai. (A-Adv)

Penulis: Andi Irna Fitriani

Editor: Musdar

Baca Juga