Kecanduan Video Porno, Pria di Buton Tengah Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Elfinasari, telisik indonesia
Kamis, 01 Agustus 2024
0 dilihat
Pelaku, MH (16) saat diamankan di Sat Reskrim Polres Buteng. Foto: Ist.
" Polisi di Buton Tengah berhasil mengamankan MH (16), warga Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah "
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Polisi di Buton Tengah berhasil mengamankan MH (16), warga Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
MH diduga sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap Bunga (nama samaran), (13) yang masih berstatus seorang pelajar.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo menjelaskan, Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 waktu setempat yang berlokasi di rumah korban Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Pada awalnya, tersangka datang ke rumah korban untuk mencari kakak dari korban. Namun tersangka tidak kunjung menemukan kakak korban dan hanya bertemu dengan korban yang sedang tidur bersama kedua adiknya.
Baca Juga: PIN Polio Sasar 251 Lokasi di Kota Baubau
Tersangka lalu membangunkan dan bertanya kepada korban tentang keberadaan kakaknya dan dijawab korban dengan mengatakan kakaknya tidak berada di rumah.
"Saat itulah tersangka langsung melakukan aksi bejatnya jepada korban" ungkapnya kepada awak media, Kamis (1/8/2024).
Pada Rabu (31/7/2024), sekitar pukul 21.00 malam waktu setempat.m, ibu korban inisial Wa bersama korban mendatangi Mako Polres Buton Tengah untuk melaporkan kejadian bejat tersebut.
Baca Juga: Angka Stunting di Kota Baubau Meningkat, hingga Juni 2024 Capai 9 Persen
"Sekitar jam 9 malam saya bersama anak ku datang ke kantor polisi untuk melapor," tutur ibu korban, WA.
Atas dasar laporan tersebut tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah, langsung bergerak cepat ke Tersangka MH (16) untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Hasil Interogasi Satreskrim Polres Buton Tengah, tersangka mengaku melakukan aksi bejat tersebut karena terobsesi dengan adegan dewasa video pornografi yang sering ia tonton melalui smartphone milik pribadi maupun milik teman-temannya.
Atas perbuatannya itu, tersangka MH (16) dijerat Hukuman dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS