LBH Medan Beberkan 62 DPO Kasus Kejahatan Masih Berkeliaran
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 24 Februari 2022
0 dilihat
Kantor LBH Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Diduga ada 62 orang pelaku tindak pidana yang masih berkeliaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meresahkan "
MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memiliki data diduga ada 62 orang pelaku tindak pidana yang masih berkeliaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meresahkan.
Data itu didapatkan oleh tim LBH Medan berdasarkan posko pengaduan DPO yang dibuat mereka sejak 2 Desember 2021, kemarin sampai saat ini.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra mengakui itu kepada sejumlah awak media, di kantornya, Kamis (24/2/2022).
"Iya, kami (LBH) membuka posko yang tujuannya untuk mendorong pihak kepolisian agar segera bekerja dan menangkap para DPO yang diduga berkeliaran dan meresahkan itu," kata Irvan.
Seluruh DPO itu merupakan buronan Polda Sumut sebanyak 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang. Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Seituan 1 orang, Polsek Medan Timur 1 orang, Polsek Sunggal 9 orang, Polsek Patumbak 1 orang.
"Iya, data yang kami dapatkan saat ini seperti itu. Kami LBH Medan telah menyurati Polda Sumut, Polres Asahan, Tanjung Balai, dan Polres Batubara perihal pengaduan, mohon penjelasan dan atensi pada 05 Oktober 2021. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban dari yang bersangkutan," ungkapnya.
Selain itu, mereka juga membuat pengaduan 18 Januari 2022. Namun sampai saat ini surat itu juga belum dijawab atau ditindak lanjuti.
"Polri memiliki tanggungjawab utama penanganan DPO karena diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Penyelidikan Tindak Pidana dan Perkara Nomor 3 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Kami meminta untuk ditangkapnya DPO yang berkeliaran agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum," sambungnya.
Kemudian, LBH Medan juga membuat diskusi bersama lintas stakeholder, Polda Sumut juga hadir. Kegiatan itu digelar Jumat, 18 Februari 2022 kemarin.
Baca Juga: Polrestabes Makassar Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes di Gedung CCC
"Untuk dari Polda Sumut, mereka dalam paparannya menyampaikan kesulitan dalam menangkap DPO itu. Namun mereka masih terus bekerja," ungkapnya.
LBH Medan menduga dengan belum ditangkapnya para DPO telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Pasal 17 Jo 21 KUHP yang menyatakan “Perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup."
Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.
"Kami dari LBH Medan akan terus mendorong dan berkordinasi dengan Polda Sumut agar para pelaku tindak pidana itu segera ditangkap," terangnya.
Baca Juga: Bisnis Sisik Trenggiling dan Sarang Burung Walet Dibongkar Polisi, Penjual dan Pembeli Dibekuk
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, sampai saat ini kepolisian khusus tim reserse kriminal (Reskrim) Polda Sumut dan Polres sejajaranya masih terus bekerja.
"Selalu ada komunikasi dan koordinasi dari Pihak Polsek sampai ke Polda Sumut ini. Jika para DPO itu ditemukan, pastinya akan segera ditangkap," ungkapnya.
Akan tetapi, menurutnya, para pelaku tindak pidana itu memiliki modus untuk menghindari pengejaran petugas kepolisian.
"Polisi akan bekerja dengan maksimal. Kami juga mohon dukungan dari masyarakat dan steak holder lainnya," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin