Kejari Muna Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 417 Juta Hasil Temuan BPK

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 26 Januari 2022
0 dilihat
Kejari Muna Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 417 Juta Hasil Temuan BPK
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Sahri, Kasi Intel, Fery Febrianto dan Kasubag Bin, Varian Jati Utomo menerima pengembalian kerugian keuangan negara. Foto : Sunaryo/Telisik

" Kejari Muna tak henti-hentinya melakukan upaya peyelamatan kerugian keuangan negara "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tak henti-hentinya melakukan upaya peyelamatan kerugian keuangan negara.

Setelah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara dugaan korupsi makan minum dan reses DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 yang dilakukan tersangka mantan Sekwan Mubar, ASB sebesar Rp 200 juta.

Korps Adhyaksa itu kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Cabang Sultra pada proyek pengaspalan Jalan Lawama-Bone Kasintala, Kabupaten Muna tahun 2019 senilai Rp 417 juta.

Kerugian keuangan negara itu diserahkan langsung oleh Antonius Bati, selaku kontraktor PT Bima Persada ke Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Rabu (26/1/2022).

Kata Agustinus, memfasilitasi pengembalikan kerugian keuangan negara merupakan salah satu tugas Kejari dalam upaya membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ia mengapresiasi sikap ketulusan kontraktor PT Bima Persada yang dengan tulus menunaikan kewajibannya mengembalikan kelebihan pembayaran pada proyek pengaspalan jalan tahun 2019 berdasarkan hasil temuan BPK.

"Kita sangat apresiasi, semoga pengembalian ini bisa menjadi contoh bagi lainnya yang memiliki temuan BPK," kata Agustinus.

Dengan telah dikembalikannya uang itu, permasalahan yang menjadi temuan BPK dianggap clear dan tidak adalagi proses hukum.

"Pekerjaan selasai dan pengembalian kerugian sudah tuntas," timpalnya.

Baca Juga: Selain di OTT KPK, Bupati Langkat Non Aktif Kurung Satwa Dilindungi Negara

Selanjutnya, uang yang dikembalikan tersebut akan diserahkan ke kas daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Sepanjang Januari 2022 ini, lanjut mantan koordinator intelijen Kejati Nusa Tengggara Timur (NTT) itu, pihaknya telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 617 juta. Rinciannya, Rp 200 juta dari tersangka korupsi mantan Sekwan Mubar, ASB dan Rp 417 juta dari kontraktor PT Bima Persada.

"Untuk kerugian perkara korupsi nanti kami akan kembalikan ke kas negara setelah ada putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Kendari," jelasnya.

Sementara itu, Plt Kadis PUPR Muna, Aswan Kuasa menerangkan, proyek pengaspalan jalan Lawama-Bone Kasintala yang dikerjakan PT Bima Persada total anggarannya sebesar Rp 5 miliar. Pekerjaan dinyatakan tuntas 100 persen. Namun, dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 617 juta. Karena itu, pihak kontraktor diminta untuk melakukan pengembalian.

Baca Juga: LBH Kendari: Penangkapan Tiga Warga Konkep Berkaitan Penolakan Tambang

"Kontraktor sudah mengembalikan lebih awal sekitar Rp 200 juta dengan cara dicicil. Saat ini, sisanya Rp 417 juta langsung dilunasi," ujarnya.

Aswa mengaku, masih ada lagi temuan BPK tahun 2020 pada proyek jalan yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran. Adalah proyek pengaspalan jalan Motewe-Pokadulu yang dikerjakan CV Az-Zahrah sebesar Rp 200 juta dan pengaspalan jalan Abdul Kudus yang dikerjakan CV Citra Makmur sebesar Rp 130 juta.

"Kita sudah minta bantuan pihak Kejari untuk menyurati kontrkator-kontraktor itu agar melunasi temuannya," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga