Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Baubau
Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 06 November 2025
0 dilihat
Massa dari Jaringan Garuda Nusantara berdemonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis (6/11/2025). Foto: Ist.
" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak segera mengusut dugaan kerugian negara atas proyek pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau "

KENDARI, TELISIK. ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak segera mengusut dugaan kerugian negara atas proyek pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau.
Desakan ini datang dari Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sultra saat berdemonstrasi di depan Kantor Kejati Sultra, Kamis (6/11/2025) siang sekitar pukul 14.30 Wita.
Menurut kordinator aksi, Rasidin, proyek jalan lingkar Baubau yang mulai dikerjakan sejak tahun 2021 hingga 2023 lalu telah menelan anggaran fantastis senilai Rp 160 miliar yang bersumber dari utang Pemerintah Kota Baubau pada Bank Sultra.
"Namun, alih-alih memberikan manfaat ekonomi, proyek tersebut justru menyisakan kerusakan parah di berbagai ruas jalan dan memunculkan dugaan kuat penyalahgunaan anggaran," kata Rasid.
Baca Juga: Jurnalis Kendari Aksi Solidaritas untuk Tempo: Menteri Pertanian Amran Sulaiman Bungkam Kebebasan Pers
Rasid membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2022 dan 2023 yang mencatat terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 4,8 miliar pada 13 paket proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau, yang sebagian besar berkaitan dengan proyek jalan lingkar.
Rasid merinci nama-nama perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut, yakni PT. Merah Putih Alam Lestari yang mengerjakan proyek ruas Sorawolio–Bukit Asri dengan total anggaran senilai Rp 39,1 miliar,PT. Garangga Cipta Pratama yang mengerjakan ruas Jalan Bungi–Sorawolio dengan total anggaran senilai Rp 43,8 miliar.
Kemudian PT. Mahardika Permata Mandiri yang mengerjakan ruas jalan Waborobo–Batupopi dengan total anggaran Rp 41 miliar, dan PT. Meutia Segar yang mengerjakan ruas Bukit Asri–Batupopi dengan total anggaran senilai Rp 40,4 miliar.
"Saat ini, kondisi jalan di ruas-ruas tersebut mengalami kerusakan berat. Masyarakat menduga kuat kualitas material yang buruk dan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas PUPR menjadi penyebab utamanya," kata Rasid.
Baca Juga: Jejak Karir Wakajati Sulawesi Tenggara Saiful Bahri Siregar dan Rincian Harta Kekayaan
Berdasarkan temuannya, JGN Sultra mendesak kejaksaan segera memeriksa dan menangkap empat direktur perusahaan yang mengerjakan proyek jalan lingkar Baubau, yakni, Dirut PT. Merah Putih Alam Lestari; Dirut PT. Meutia Segar; Dirut PT. Mahardika Permata Mandiri
Mereka juga meminta oknum pejabat Dinas PUPR Kota Baubau yang diduga mengetahui dan membiarkan pelanggaran tersebut segera diperiksa secara hukum.
“Kejati Sultra jangan jadi penonton ketika korupsi terjadi di depan mata. Kami tahu siapa yang bermain di balik proyek ini. Kalau aparat penegak hukum tidak berani, maka JGN akan terus datang sampai para pelaku diseret ke pengadilan,” tegas Rasid.
Hingga berita ini ditayangkan, telisik.id terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait untuk dimintai tanggapan. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS