Keluar Air Mani Saat Berpuasa, Batalkah?
Musdar, telisik indonesia
Jumat, 08 Mei 2020
0 dilihat
Ilustrasi air mani. Foto: Repro Kumparan
" Masturbasi, bahkan meskipun tidak ada niat mengeluarkan air mani, tetapi keluar karena adanya persentuhan atau kontak langsung antar-kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang, semisal mencium, menggenggam dengan tangan, atau menempelkan alat kelamin pada sesuatu sehingga keluar air mani, maka hal itu membatalkan puasa. "
KENDARI, TELISIK.ID - Mengeluarkan sperma atau air mani dari alat vital karena sengaja seperti melalui masturbasi, maka hal tersebut membatalkan puasa. terutama ketika di bulan Ramadan.
Lalu bagaimana jika keluarnya tidak sengaja?
Dikutip dari Tirto.id. Sebelum membahas perkara ini perlu diketahui definisi masturbasi dalam hukum Islam. Ahmad Nuryani dalam Hukum Istimna' (2009) menulis: bahwa masturbasi adalah perilaku mengeluarkan sperma secara sengaja, melalui tindakan yang merangsang alat vital, yakni kelamin, dengan memakai tangan atau benda lain untuk mencapai taraf orgasme.
Perincian definitif ini berpengaruh pada hukum tentang keadaan keluar sperma saat berpuasa. Hal ini dikarenakan, sebagaimana dilansir NU Online, keluarnya sperma atau mani dari kelamin ketika berpuasa terbagi menjadi dua keadaan dan memiliki hukum yang berbeda.
Baca juga: Begini Penjelasan UAS Soal Salat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi
Pertama, jika sperma keluar dengan sendirinya, tanpa adanya keinginan dan persentuhan secara langsung. Misalnya, karena mimpi basah atau secara tidak sengaja menyaksikan tayangan seronok mengundang syahwat, lalu keluar sperma. Hukum keluar sperma karena mimpi basah atau tidak sengaja ini tidak membatalkan puasa.
Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani dalam Kitab Puasa Sunan Abu Dawud menuliskan, bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dilandasi hadis riwayat Muhammad bin Katsir, bahwa Sufyan mengabarkan dari Zaid bin Aslam, dari salah seorang sahabatnya, dari salah seorang sahabat Nabi Muhammad Saw, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam," (H.R. Abu Dawud).
Selain itu, dalam keadaan tidur, orang dibebaskan dari ketentuan hukum. Hal ini sesuai hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah: "Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh" (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).
Baca juga: Salat Memakai Masker, Bolehkah?
Kedua, jika keluar sperma dari alat vital disebabkan karena unsur kesengajaan, seperti melalui masturbasi, maka hal tersebut membatalkan puasa.
Hal ini didasari oleh firman Allah SWT, melalui hadis qudsi sebagai berikut: "Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan, dan minumnya," (HR. Bukhari).
Merujuk pada hadis qudsi di atas, aktivitas masturbasi bisa dianggap sebagai bagian dari syahwat yang harus ditahan ketika orang berpuasa.
Baca juga: Puasa itu Wajib dan Salat Penyempurna Ibadah
Ulama dari Madzhab Syafi'i, Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi dalam kitabnya Nihayatu Az-Zain Fi Irsyadi Al-Mubtadi-in juga memberikan penjelasan tentang hukum masturbasi sebagai perbuatan yang membatalkan puasa, berikut ini.
"Masturbasi, bahkan meskipun tidak ada niat mengeluarkan air mani, tetapi keluar karena adanya persentuhan atau kontak langsung antar-kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang, semisal mencium, menggenggam dengan tangan, atau menempelkan alat kelamin pada sesuatu sehingga keluar air mani, maka hal itu membatalkan puasa," jelasnya.
Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin