Keluarga Besar Raja Urang Pardosi Kecewa, Polres Toba Diduga Endapkan Kasus
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 09 September 2022
0 dilihat
Massa dari Keluarga Besar Raja Urang Pardosi ketika melakukan demonstrasi di Kantor Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (9/9/2022). Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Keluarga Besar Raja Urang Pardosi melakukan demonstrasi di Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan "
MEDAN, TELISIK.ID - Keluarga Besar Raja Urang Pardosi melakukan demonstrasi di Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan, Jumat (9/9/2022).
Massa dalam orasinya mengaku kecewa dengan proses hukum yang sedang ditangani di Polres Toba, Polda Sumatera Utara. Laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah dilayangkan itu tidak kunjung dijalankan dengan maksimal oleh kepolisian.
Ada dua perkara yang sedang ditangani oleh Polres Toba namun tidak berjalan dengan baik. Diantaranya pengaduan dari keluarga besar Raja Urang Pardosi dugaan perampasan lahan tanpa izin pada 17 Mei 2022.
Kemudian, pengaduan atas perkara perampasan lahan dilaporkan oleh Ojur Rospitauli Boru Sitorus. Wanita ini melaporkan insiden itu pada 8 Juni 2022. Ada pun lokasi lahan yang diduga diserobot itu di Dusun II, Desa Parit, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Pj Bupati Bombana Programkan Satu Desa Satu Produk Unggulan
Johnson Pardosi, perwakilan dari keluarga besar Raja Urang Pardosi mengaku, lahan itu sudah ratusan tahun dikuasai dan diusahai.
"Sudah ratusan tahun kami kuasai dan usahai. Sekarang pihak sekelompok masyarakat dari Marga Nauli Mangan Sirait menyerobot lahan yang kami usahai itu. Caranya mereka membawa cangkul dan menanam pohon pisang di lahan itu. Atas dasar itulah, kami membuat pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara," ungkap Johnson.
Sekelompok masyarakat dari Marga Nauli Mangan Sirait melakukan pengerusakan plang merek yang didirikan oleh Keluarga Besar Raja Urang Pardosi menjadi plang mereka.
"Sampai saat ini prosesnya tidak jelas di Polres Toba, Polda Sumatera Utara," ucapnya.
Sedangkan pengaduan Ojur Rospitauli Boru Sitorus membuat laporan karena lahannya diserobot oleh pihak yang sama. Di mana, tanaman jahe yang diusahainya diganggu dengan tanaman jagung.
"Jadi, tanaman jahe milih Ojur Rospitauli Boru Sitorus ini ditanami jagung diatasnya oleh sekelompok masyarakat Marga Nauli Mangan Sirait. Hingga saat ini jahe yang dimaksud tidak dapat dipanen oleh Ojur Rospitauli Boru Sitorus," tambahnya.
Johnson Pardosi menuding, Polres Toba mengendapkan kasus ini. Bahkan dia menyebut bahwa hukum di Toba sepertinya berlaku hanya untuk orang miskin.
"Sampai saat ini kasus ini seperti diendapkan oleh sampai saat ini tidak ada progres penyelidikannya. Kami sudah dimintai keterangan sebanyak 14 orang, polisi sudah cek ke lokasi tapi sampai saat ini tidak ada progresnya. Kenapa polres Toba mempermainkan Dumas yang sudah kami perbuat," tuturnya.
Baca Juga: Dua Fraksi DPRD Kolaka Utara Desak Pengembalian Temuan BPK RI Rp 11 Miliar
Diakuinya, lahan sudah 260 tahun dikuasai dan diusahai. Namun, pihak sekelompok Marga Nauli Mangan Sirait mengklaim secara sepihak dilahan itu.
"Kalau di Toba itu satu kampung satu marga, jadi di lahan ini orang tua, nenek dan cucunya Pardosi. Kami meminta agar pihak Polda Sumatera Utara, menindaklanjuti laporan kami ini," tambahnya.
Terpisah, Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra membenarkan adanya sekelompok masyarakat dari Toba.
"Jadi, Dumas dari kelompok masyarakat itu sedang ditangani oleh Polres Toba. Nantinya, tim dari Polda Sumatera Utara ini akan berkomunikasi dengan penyidik yang menanganinya di sana, sudah sejauh mana perkembangan perkara itu. Pastinya, penyidik akan bekerja dengan profesional sesuai dengan aturan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin