Kemendagri Putuskan Pj Bupati Muna Barat Jumat Besok

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 19 Mei 2022
0 dilihat
Kemendagri Putuskan Pj Bupati Muna Barat Jumat Besok
Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Mubar, Fajar Fariki dan radiogram Kemendagri. Foto : Ist.

" Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok penjabat (Pj) Bupati Muna Barat "

MUBAR, TELISIK.ID - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok penjabat (Pj) Bupati Muna Barat.

Sesuai radiogram dari Kemendagri nomor T. 131/3211/OTDA yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat menyebutkan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada 22 Mei, maka gubernur diminta melakukan persiapan pelantikan Pj kepala daerah pada 22 Mei di ibu kota provinsi.

"Dalam radiogram itu juga disebutkan, Kemendagri saat ini dalam proses finalisasi pengangkatan Pj yang akan disampaikan pada gubernur paling lambat Jumat besok 20 Mei," kata Fajar Fariki, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Muna Barat, Kamis (19/5/2022).

Mantan Kabag Humas Setda Muna itu menegaskan, bila pelantikan dilakukan pada 22 Mei, untuk lokasinya yang dipusatkan di ibu kota provinsi Kendari masih bersifat tentatif.

"Bisa saja pelantikan dilakukan di Kota Baubau, karena bertepatan dengan pembukaan Hallo Sultra. Apalagi, ada pula yang dilantik Pj Bupati Buton Tengan dan Buton Selatan," ungkapnya.

Baca Juga: Mudahkan Masyarakat, Dukcapil Kolaka Utara Ciptakan 9 Inovasi Layanan Publik

Namun, bila pelantikan lewat dari 22 Mei, secara otomatis akan ada pelaksana harian (Plh) bupati yang secara struktural adalah sekda. Tetapi, itu tidak mungkin terjadi. Pastinya, Kemendagri akan memutuskan pelantikan sesuai jadwal, sehingga tidak terjadi kekosongan pejabat di pemerintahan.

Baca Juga: Peternak Buton Tengah Demo Karena Resah Maraknya Pencurian Sapi

"Prinsipnya, kami di Pemkab siap memfasilitasi pelantikan dan penjemputan Pj bupati," terangnya.

Fajar menghimbau pada kalangan masyarakat agar tidak terlalu mempolemikan Pj bupati. Siapa pun Pj bupati yang ditetapkan Kemendagri harus diterima dan didukung dalam menjalankan roda pemerintahan,  pembangunan dan sosial kemasyarakatan. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga