MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Bidang Lalulintas Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan menegaskan, angkutan pengangkut kayu bertonase 14 ton ke atas dilarang melintas di dua jalur yang sudah ditentukan.
Adapun jalur yang sudah ditentukan adalah perlintasan Medan-Berastagi di Kabupaten Tanah Karo dan Kota Siantar menuju ke Parapat, Kabupaten Simalungun.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021. Dua jalur itu, khusus untuk kendaraan pengangkut kayu dari PT TPL dan perusahaan lainnya dilarang melintas siang hari.
Baca Juga: Tenun Masalili Masuk Kategori Barang Mewah
"Sedangkan untuk malam harinya, tidak ada larangan," kata Agustinus Panjaitan, Senin (19/12/2022).
