Kementerian Perhubungan Larang Truk Angkut Kayu Tonase 14 Ton Melintas di Jalur Ini
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 19 Desember 2022
0 dilihat
Kepala Bidang Lalulintas Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan ketika diwawancarai awak media di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Kepala Bidang Lalulintas Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan menegaskan, angkutan pengangkut kayu bertonase 14 ton ke atas dilarang melintas di dua jalur yang sudah ditentukan "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Bidang Lalulintas Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan menegaskan, angkutan pengangkut kayu bertonase 14 ton ke atas dilarang melintas di dua jalur yang sudah ditentukan.
Adapun jalur yang sudah ditentukan adalah perlintasan Medan-Berastagi di Kabupaten Tanah Karo dan Kota Siantar menuju ke Parapat, Kabupaten Simalungun.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021. Dua jalur itu, khusus untuk kendaraan pengangkut kayu dari PT TPL dan perusahaan lainnya dilarang melintas siang hari.
Baca Juga: Tenun Masalili Masuk Kategori Barang Mewah
"Sedangkan untuk malam harinya, tidak ada larangan," kata Agustinus Panjaitan, Senin (19/12/2022).
Diakuinya, tujuan adanya Keputusan Menteri dan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Korlantas, Dirjen Perhubungan Darat dan PUPR adalah untuk mengantisipasi kemacetan menjelang natal dan tahun baru (nataru).
Diberlakukannya aturan itu dimulai 22-26 Desember 2022 fase satu dan 30 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023 untuk fase yang kedua. Jadi, di kedua fase waktu itu, kendaraan yang sudah ditentukan itu dilarang melintas di siang hari.
"Harapan kami, dengan adanya SKB dan Peraturan Menteri Perhubungan ini, semua pihak harus saling mendukung, termasuk perusahaan yang memiliki angkutan itu," terangnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra mengaku, kepolisian pastinya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengawal SKB dan Keputusan Kementerian Perhubungan itu.
Baca Juga: Upaya Cegah Perundungan di Sekolah
"Pastinya, pihak Direktorat Lalulintas akan berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan. Sesuai dengan keputusan yang sudah ada, setiap angkutan yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya," ungkapnya.
Sedangkan untuk teknisnya, pihak Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Utara akan melakukan rapat lanjutan.
"Jadi, tadi baru saja digelar rapat gabungan lintas sektoral. Untuk teknis penanganan, itu akan dilakukan pihak Direktorat Lalulintas dan Dinas Perhubungan. Yang jelas, kami mendukung itu," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS