MK Tolak Permohonan Novel Baswedan dan Belasan Rekannya Soal Syarat Usia Capim KPK

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 12 September 2024
0 dilihat
MK Tolak Permohonan Novel Baswedan dan Belasan Rekannya Soal Syarat Usia Capim KPK
MK Tolak Permohonan Novel Baswedan dan Belasan Rekannya Soal Syarat Usia Capim KPK JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama beberapa mantan pegawai KPK lainnya. Permohonan

" Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama beberapa mantan pegawai KPK lainnya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama beberapa mantan pegawai KPK lainnya.

Permohonan mereka terkait dengan syarat usia calon pimpinan (capim) KPK dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Novel dan kawan-kawan berharap adanya penambahan frasa yang memungkinkan pegawai KPK berpengalaman untuk mendaftar sebagai capim KPK, meskipun belum mencapai usia 50 tahun.

Dalam amar putusannya, MK dengan tegas menolak permohonan tersebut. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Kamis (12/9/2024), seperti dikutip dari Antara.

Putusan ini sekaligus memastikan bahwa syarat usia minimum capim KPK tetap berada di angka 50 tahun, tanpa pengecualian.

Baca Juga: Begini Syarat dan Ciri-Ciri Khusus Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024

Novel Baswedan bersama rekan-rekannya mengajukan permohonan agar pasal tersebut diubah. Mereka ingin agar pegawai KPK yang memiliki pengalaman menjalankan fungsi utama lembaga tersebut dapat ikut mendaftar sebagai capim, meskipun belum mencapai usia 50 tahun.

Mereka mengusulkan frasa tambahan sehingga pasal tersebut berbunyi: "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK."

Menurut Novel, pembatasan usia minimum tersebut menghilangkan kesempatan bagi calon-calon potensial yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tinggi untuk memimpin KPK.

Dia berpendapat bahwa Indonesia memiliki banyak calon dengan kapasitas luar biasa yang usianya belum mencapai 50 tahun. Oleh karena itu, perubahan ini dianggap penting untuk memperbaiki kondisi KPK yang, menurutnya, tengah menghadapi krisis kepemimpinan.

Namun, MK berpendapat lain. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perubahan batas usia tidak serta merta memengaruhi kualitas atau jumlah pendaftar yang berintegritas.

“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” ujar Suhartoyo.

Selain itu, MK menyatakan bahwa pembatasan usia dalam undang-undang adalah kewenangan pembentuk undang-undang.

Batasan usia tersebut dapat diuji oleh MK jika terbukti melanggar kebijakan hukum terbuka. Namun, dalam kasus ini, MK tidak menemukan adanya pelanggaran tersebut.

“Setidak-tidaknya Mahkamah tidak menemukan adanya potensi yang kuat bahwa perubahan syarat usia demikian mengakibatkan kebuntuan hukum,” jelas Suhartoyo.

MK juga menilai, masalah kepemimpinan yang sedang dihadapi KPK saat ini tidak berkaitan langsung dengan syarat usia capim

“Jika permasalahan KPK seperti yang didalilkan benar, maka hal itu lebih berkaitan dengan komitmen dan integritas, baik secara personal pimpinan KPK maupun secara kelembagaan,” tegas Suhartoyo.

Meskipun mayoritas hakim MK sependapat dengan penolakan permohonan ini, salah satu Hakim Konstitusi, Arsul Sani, memiliki pandangan berbeda.

Baca Juga: Ikut Bagi Sembako Bareng Bapaslon Pilkada Solo 2024, Putra Sulung Jokowi Dilapor PDIP ke Bawaslu

Dalam pendapat yang berbeda (dissenting opinion), Arsul menilai bahwa MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Namun, pandangan Arsul tidak memengaruhi hasil akhir putusan.

Sebagai hasil dari putusan ini, Pasal 29 huruf e UU KPK tetap tidak berubah. Pasal tersebut mengatur bahwa calon pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan.

Novel Baswedan dan sebelas rekannya yang merupakan mantan pegawai KPK harus menerima putusan ini.

Gugatan ini diajukan oleh 12 mantan pegawai KPK, di antaranya Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, dan Herbert Nababan.

Meskipun upaya mereka tidak berhasil, MK memberikan ruang bagi mereka untuk tetap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui partisipasi aktif di masyarakat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga