Kenaikan UMP Nusa Tenggara Timur Berlaku Bagi Buruh Masa Kerja Setahun ke Bawah
Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 30 November 2022
0 dilihat
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan kenaikan UMP berlaku bagi pekerja setahun ke bawah. Foto: Ist.
" Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kopnakertrans) Nusa Tenggara Timur mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar Rp 2,123,994 "
KUPANG, TELISIK.ID - Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kopnakertrans) Nusa Tenggara Timur mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar Rp 2,123,994.
Dinas Kopnakertrans menyebut penetapan UMP Nusa Tenggara Timur ini akan berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Kadis Kopnakertrans, Silvya Peku mengatakan, penetapan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 kemudian dilakukan penyesuaian bersama Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Ratusan Lampu Jalan di Konawe Segera Diperbaiki
Baca Juga: DPRD Minta Pemkab Muna Optimalkan Penarikan Pajak dan Retribusi
"Dari aturan tersebut dilakukan pertemuan bersama dewan pengupahan yang dilakukan beberapa kali rapat, pada 24 November 2022 yang lalu berhasil mengusulkan kepada Bapak Gubernur Nusa Tenggara Timur," kata Silvya, Rabu (30/11/2022).
Sementara itu Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat menekankan, upah ini hanya berlaku bagi buruh sesuai masa kerja.
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah," kata gubernur.
Selanjutnya, UMP maupun UMK yang sudah ditetapkan Pemprov tersebut resmi berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
“Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," ujarnya. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS