Kenaikan Upah Minimum 2023 Tak Lebih 10 Persen Jauh dari Tuntutan Buruh

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Minggu, 20 November 2022
0 dilihat
Kenaikan Upah Minimum 2023 Tak Lebih 10 Persen Jauh dari Tuntutan Buruh
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang berisi kenaikan upah minimum Tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen. Foto: Kompas.com

" Kenaikan BBM yang ditetapkan pemerintah tahun ini memberi dampak ekonomi yang besar khususnya bagi kaum buruh "

KENDARI, TELISIK.ID - Kenaikan BBM yang ditetapkan pemerintah tahun ini memberi dampak ekonomi yang besar khususnya bagi kaum buruh.

Oleh karena itu, mereka sangat berharap pemerintah dapat menetapkan kenaikan upah di Tahun 2023 yang setimpal dengan tingginya laju inflasi akibat kenaikan BBM.

Setelah banyak dipertanyakan, akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang berisi penetapan kenaikan upah yang maksimal naik 10 persen di Tahun 2023.

Baca Juga: Apa Itu KTT G20? Ini Deretan Faktanya

Akan tetapi, angka ini nyatanya cukup jauh dari tuntutan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang sebelumnya meminta kenaikan upah minimal 13 persen.

Sekretaris Committee Partai Buruh Kota Kendari, Muhammad Istan Ali mengatakan, pihaknya saat ini masih berjuang untuk kenaikan upah di tingkat provinsi dan kota, khususnya Kota Kendari.

Ia sangat berharap dewan pengupahan dapat condong untuk memihak buruh atau pekerja. Menurut informasinya, gambaran besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akan ditetapkan 28 November 2022, sedangkan untuk Upah Minimum Kota (UMK) akan ditetapkan paling lambat 8 Desember 2023.

Jika sampai hari tersebut upah minimum tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak, ia tidak memungkiri adanya kemungkinan buruh turun kembali untuk berdemonstrasi.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, Susianti Hafid belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait besaran kenaikan UMK Kendari.

“Iya belum final, karena ada edaran Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) terbaru yang jadi acuan formula upah,” ucap Susianti.

Baca Juga: BEI Sulawesi Tenggara Bersama Universitas Mandala Waluya Edukasi Pasar Modal Syariah

Sementara seorang buruh di Kota Kendari, Ardi mengaku, kenaikan BBM saat ini sangat berdampak terhadap kelesuan ekonominya sebagai buruh, oleh karena itu ia berharap Pemerintah Kota Kendari dapat menaikkan UMK Kendari setidaknya mencapai angka Rp 3 juta, dari yang saat ini Rp 2,8 juta.

Sebagai informasi, Kemnaker baru-baru ini mengeluarkan edaran yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Di dalamnya tertulis penetapan atas penyesuasian upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Adapun angka ketetapan tersebut adalah hasil dari formulasi penyesuaian upah minimum yang ditetapkan Kemnaker dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga