Puluhan PSK Ditampung dalam Rumah Kos, Cuma Dibayar Rp 40 Ribu

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Minggu, 19 Maret 2023
0 dilihat
Puluhan PSK Ditampung dalam Rumah Kos, Cuma Dibayar Rp 40 Ribu
Sebuah rumah kos di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat digrebek polisi setelah diketahui sebagai penampungan pekerja seks. Foto: Tvonenews.com

" Sebuah rumah kos di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat digrebek polisi. Rumah kos tersebut pasalnya menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) yang biasa menawarkan jasa di Penjaringan, Jakarta Utara "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sebuah rumah kos di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat digrebek polisi. Rumah kos tersebut pasalnya menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) yang biasa menawarkan jasa di Penjaringan, Jakarta Utara.

Dilansir dari Tvonenews.com, sebanyak 39 wanita diamankan Kepolisian Sektor Tambora dari sebuah rumah kos yang dijadikan tempat penampungan PSK di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Dari ke-39 wanita yang diamankan lima di antaranya merupakan anak di bawah umur dengan kisaran usia 15 tahun.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, penggrebekan rumah kos penampungan PSK itu dilakukan usai adanya laporan warga sekitar yang curiga dengan adanya aktifitas para wanita yang ada di dalam rumah kos tersebut.

Baca Juga: Intip Profil Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta Tawari David Ozora Berdamai dengan Mario Dandy

Para wanita itu diperkejakaan sebagai PSK di sebuah diskotek di gang royal kawasan Penjaringan, Jakarta Utara dengan tarif Rp 350 ribu per jam.

Namun dari uang Rp 350 ribu tersebut, para PSK hanya mendapatkan Rp 40 ribu sedangan Rp 310 ribu lainnya diambil oleh sang mucikari.

"Dengan pembagian Rp 310 ribu untuk pengelola kafe atau warung (para pelaku) dan Rp 40 ribu untuk PSK itu sendiri," jelas Putra.

Dikutip dari Tempo.co, saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang yang disita antara lain 36 buku catatan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, serta uang tunai Rp10.575.000.

Putra menuturkan 39 PSK itu menjadi korban perdagangan orang. Modus pelaku adalah menawarkan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART.

"Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," ucap dia.

Laki-laki yang menjaga tempat tersebut melarang mereka keluar indekos. Jika kedapatan keluar tanpa izin, maka PSK harus membayar denda Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Polsek Tambora telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah IC alias Mami (perempuan 35 tahun), HA (laki-laki 25 tahun), SR alias Kopral (laki-laki 35 tahun), dan MR (laki-laki 25 tahun).

Baca Juga: Pantas Istrinya Sering Pamer Hidup Mewah, Ternyata Kekayaan Kepala BPN Jakarta Timur Bikin Melongo

Kemudian Hendri Setyawan alias AA kini menjadi buronan. Dia adalah pemilik kafe atau warung sekaligus suami IC.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 76 huruf I juncto pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian ancaman denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta akibat perbuatannya berbisnis PSK. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga