Kerugian Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Tenaga Surya Desa Pasikuta Muna Rp 525 Juta

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 18 Agustus 2022
0 dilihat
Kerugian Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Tenaga Surya Desa Pasikuta Muna Rp 525 Juta
Penyidik Kejari Muna saat melakukan peninjauan lapangan di Desa Pasikuta. Foto : Sunaryo/Telisik

" Dugaan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 527 juta atas pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus mengebut penyidikan dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo dengan total anggaran Rp 567 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019.

Setelah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Pj kepala desa (Kades) Pasikuta, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM, penyidik Kejari juga telah menetapkan kerugian keuangan negara Rp 525 juta.

"Berdasarkan perhitungan Inspektorat, dugaan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 525 juta," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Kamis (18/8/2022).

Kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas. 

"Pemeriksaan saksi masih terus berjalan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tahan Kepala BPK Sultra, Diduga Terima Suap Rp 100 Juta Demi Kenaikan Jabatan

Sementara itu, Kasi Pidus, Sahrir menerangkan, saksi yang baru diperiksa sekitar 20 orang, terdiri perangkat desa, pendamping, Pj Kades sekaligus Camat Marobo, ahli dari PUPR, Inspektorat dan beberapa staf DPMD.

"Kita masih akan selesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dulu, setelah itu para tersangka," kata Sahrir.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu mengaku, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Namun, tidak menutup kemungkinan, setelah pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke sel.

Baca Juga: 3 Penyidik Dilapor ke Propam Polda Sumatera Utara, Ini Sebabnya

"Tinggal menunggu waktu saja," timpalnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 JO pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pengadaan lampu tenaga surya sebanyak 50 unit. Terdiri dari 30 unit untuk rumah masyarakat dan 20 unit lampu jalan. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, barang-barang yang diadakan banyak fiktif. Barang-barang yang tidak terpasang disita dari rumah anak Pj Kades berupa kabel, accu dan besi angker. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga