Pembangunan Jalan Belum Tuntas Sesuai Masa Kontrak, Kontraktor Disanksi

Hir Abrianto, telisik indonesia
Kamis, 11 November 2021
0 dilihat
Pembangunan Jalan Belum Tuntas Sesuai Masa Kontrak, Kontraktor Disanksi
Jalan raya Tedubara-Pising Kabaena Utara yang dikerjakan oleh PT Yoshiken Inti Perkasa. Foto: Hir/Telisik

" Pembangunan jalan Tedubara-Pising belum tuntas hingga habis masa kontrak. Karena itu, kontraktor dikenakan denda sebagai sanksi "

BOMBANA, TELISIK.ID - Pembangunan jalan Tedubara-Pising belum tuntas hingga habis masa kontrak. Karena itu, kontraktor dikenakan denda sebagai sanksi.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Bombana, Syamsuar saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, proyek peningkatan jalan Tedubara-Pising, Kabaena Utara itu, dianggarkan dari DAK tahun 2021 senilai Rp 6,5 miliar.

Berdasarkan rancangan, pengerjaan jalan tersebut sepanjang 2,7 kilometer dikerjakan oleh PT Yoshiken Inti Perkasa.

Dalam perjalanannya, lanjut Syamsuar, pekerjaan jalan tersebut diaddendum. Rencana awal, kontrak peningkatan jalan Tedubara-Pising panjang rigid beton dikerja sepanjang 1.838 meter.

Baca Juga: Direktur IPDN Kunjungi Wakatobi, Syarat Camat Harus Miliki Sertifikat Kepamongprajaan

Baca Juga: 2 Pahlawan Asal Buton Diabadikan Sebagai Nama Jalan

"Setelah CCO/addendum, pengerjaan jalan berubah menjadi rigid dengan panjang 2.775,35 meter. Sementara masa kontraknya berakhir pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu," ujar pria yang kerap disapa Anchu, Kamis (11/11/2021).

Pengerjaan jalan ini baru dituntaskan 94 persen, dan sisanya belum dituntaskan. Kata Syamsuar, rigid beton dilakukan dengan spot-spot karena melihat kondisi keparahan jalan.

"Dikerja spot-spot karena melihat kondisi kerusakan jalannya. Kalau keterlambatan masa kerja yang tidak sesuai masa kontrak kami lihatnya akibat curah hujan, protokol kesehatan, serta material seperti pasir dan batu pecah yang harus didistribusi dari luar," jelasnya. (C)

Reporter : Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga