Ketua DPRD Sultra: Perusahaan Pembawa 500 TKA China Harus Dievaluasi
Siswanto Azis, telisik indonesia
Minggu, 14 Juni 2020
0 dilihat
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurahman Saleh. Foto: Siswanto Azis/Telisk
" Kita bukan anti investor asing, tapi setelah new normal diterapkan maka kita memulai kehidupan yang produktif dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Forum Komunikasi Pempinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tenggara telah menyetujui kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di kawasan industri Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Tenaga Kerja asal China tersebut merupakan tenaga ahli yang nantinya akan bekerja di PT. Virtu Dragon Neckel Industry dan PT. Obsidian Stainless Stell, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Persetujuan atas kedatangan TKA asal China tersebut disampaikan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, usai menggelar rapat bidang ketenagakerjaan di aula merah putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Sabtu (13/6/2020).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Saleh mengatakan, diizinkannya TKA masuk ke Sulawesi Tenggara dengan alasan Economic Oriented.
"Kita bukan anti investor asing, tapi setelah new normal diterapkan maka kita memulai kehidupan yang produktif dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," ujarnya.
Ditambahkan, mengizinkan 500 orang TKA masuk ke Sulawesi Tenggara tidak segampang membalikkan telapak tangan. Sebab ada benang kusut disitu, ada pengelolaan perusahaan yang selama Ini alpa atau lalai.
Baca juga: Forkopimda Sultra Restui Kedatangan 500 TKA Asal China
Dia menguraikan, untuk mengizinkan 500 TKA masuk di Sulawesi Tenggara, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang membawa TKA tersebut.
Pertama, perusahaan yang membawa TKA sebaiknya dievaluasi terkait kepatutan perusahaannya, evaluasi kontribusi perusahaan kepada daerah termasuk bagaimana peran perusahaan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya atau local wisdom.
"Yang kedua, ini adalah kesempatan pemerintah daerah untuk mengevaluasi perusahaan tersebut sebelum memberi izin," ungkapnya.
Ketiga, ini adalah momentum tepat bagi pemerintah daerah terhadap semua Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk patuh terhadap aturan dan pemerintah.
Keempat, melakukan evaluasi komprehensif terhadap hak dan kewajiban perusahaan menuju kesadaran penuh bahwa Investasi membawa berkah yaitu kesejahteraan masyarakat.
Dan yang terakhir adalah, sebaiknya Pemda membentuk tim terpadu guna melakukan evaluasi, membuat telaahan ke gubernur, Forkopimda, tokoh , masyarakat, akademisi dan aktivis lingkungan sebagai dasar untuk memutuskan diterima atau ditunda masuknya TKA.
Baca juga: Ketua DPRD Sultra Siap Pimpin Demonstrasi Tolak 500 TKA
"Di atas dasar itu, 500 TKA yang akan diizinkan masuk wajib dan benar-benar bersih dan bebas dari COVID-19 yang dibuktikan dengan menjalani proses protokol kesehatan yang ketat guna memastikan mereka tidak membawa jangkitan COVID-19 gelombang kedua," tambahnya.
Selain itu, Ketua DPRD Sultra juga menyinggung soal visa, menurutnya, ada dua jenis visa kunjungan, yaitu visa kunjungan sekali perjalanan (indeks 211) dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan (indeks 212).
Visa 211 berlaku untuk 60 hari dan memiliki kemungkinan untuk diperpanjang maksimal l 4 kali dengan tambahan 30 hari setiap perpanjangan, sedangkan visa 212 berlaku selama 1 tahun, dimulai dari tanggal penerbitan visa dengan durasi masa tinggal 60 hari per kunjungan.
"Jenis visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat diubah statusnya menjadi izin tinggal lainnya. Jenis visa hanya berlaku untuk kunjungan sosial dan keluarga, tugas pemerintah dan kunjungan bisnis," paparnya.
"Coba kita jujur bahwa 80-90 % TKA yang masuk Di Indonesia mempergunakan visa kunjungan dan Ini sangat merugikan negara, serta tidak ada kontrol dari negara karena ada segelintir orang yang menutup-nutupi kejadian ini," sesalnya.
Baca juga: Haikal Hasan Sebut Pendukung Masuknya TKA di Sultra Sebagai Pengkhianat Bangsa
Menurut Abdurrahman Saleh, TKA yang datang belum tentu ahli di bidangnya, sebab banyak visa dapat diperoleh di Indonesia termasuk di Sultra. Salah satu yang membuat mereka mengirim TKA tersebut karena permasalahan komunikasi atau bahasa.
"Bisa dicheck secara langsung bahwa tenaga kerja tersebut tidak sesuai antara permohonan/telex yang dikeluarkan oleh KBRI dengan permohonan di Disnaker," ujarnya, Minggu (14/6/2020).
Dia menegaskan, pihaknya tidak menolak TKA, akan tetapi mereka harus mengikuti peraturan yang berlaku, sehingga pemerintah memiliki wibawa dan kedaulatan negara ini bisa terjaga. Kita tidak anti TKA selama mereka patuh dan taat pada aturan yang ada.
"Marilah kita berfikir obyektif sehingga impian kita semua, pemerintah, DPRD, perusahaan dan masyarakat agar potensi pertambangan di Sultra dapat dikelola dengan baik, supaya menjadi rujukan tatakelola perusahaan dan ketenagakerjaan, bahkan menjadi acuan di provinsi lain.
Reporter : Siswanto Azis
Editor : Haerani Hambali