Anggaran Pembangunan RS Jiwa Tak Masuk KUA-PPAS Dianggap Penyalahgunaan Wewenang

Kardin, telisik indonesia
Senin, 14 Desember 2020
0 dilihat
Anggaran Pembangunan RS Jiwa Tak Masuk KUA-PPAS Dianggap Penyalahgunaan Wewenang
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai (tengah). Foto: Kardin/Telisik

" Padahal OPD bersangkutan sudah mengusulkan kembali anggaran yang sempat di-refocusing itu sebesar Rp 14,5 miliar. Tapi anehnya TAPD tidak masukan ke draf KUA-PPAS. "

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah di-refocusing habis, kini anggaran pembangunan sejumlah ruangan di Rumah Sakit (RS) Jiwa Sultra belum juga dimasukkan dalam RAPBD 2021 oleh Pemprov Sulawesi Tenggara.

Padahal sejumlah instansi seperti SDA dan Bina Marga juga Ditjen Cipta Karya yang anggarannya di-refocusing tahun 2020 lalu, telah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai menuturkan, pembangunan sejumlah ruangan di RSJ sejatinya telah ditender dan terikat perjanjian kontrak, namun pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum memasukkan dalam draf KUA-PPAS.

"Padahal OPD bersangkutan sudah mengusulkan kembali anggaran yang sempat di-refocusing itu sebesar Rp 14,5 miliar. Tapi anehnya TAPD tidak masukan ke draf KUA-PPAS," jelasnya.

Atas hal itu, politisi PDIP ini menilai tidak dimasukkannya dalam plafon anggaran perubahan 2021 merupakan kelalaian TAPD dan Pemprov Sultra sendiri.

Baca juga: Warga Kendari Dituntut Tingkatkan Pola Hidup Sehat

Bahkan ia menegaskan, hal itu masuk kategori penyalahgunaan kewenangan, dikarenakan hanya RSJ saja yang tidak mendapat anggaran pembangunan sedangkan dua instansi lain anggarannya dikembalikan di tahun 2021.

"Tidak ada alasan Pemprov tidak menganggarkannya. Itu wajib karena sudah kontrak. Kenapa bukan ketiganya saja yang tidak dianggarkan sekalian. Ini masuk kategori penyalahgunaan kewenangan," cetusnya.

Sementara itu, pihak penyedia, Rafi menerangkan, terdapat dua item pembangunan RSJ yang telah ditender, yakni ruang perawatan dan ruang administrasi RS Jiwa.

"Dua ruangan itu menjadi target pembangunan kami sesuai tender yang sudah dimenangkan dan sudah terikat perjanjian kontrak," papar Rafi.

Untuk diketahui, sebelumnya telah diterbitkan penghentian pelaksanaan kontrak sementara pembangunan RSJ bernomor: 028/603 oleh pihak RSJ karena anggarannya di-refocusing guna penanganan wabah COVID-19. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga