Ketua DPRD Sumut Tolak RUU Minol

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 17 November 2020
0 dilihat
Ketua DPRD Sumut Tolak RUU Minol
Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Kalau dilarang ya pasti berdampak pada sektor ekonomi masyarakat banyak. Begitu juga pada sektor pariwisata dan budaya, sosial. "

MEDAN, TELISIK.ID - Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Drs Baskami Ginting, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol (Minol) yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dia mengatakan, RUU tentang larangan minuman beralkohol dinilai merugikan masyarakat banyak dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya. Sebab, pada minuman beralkohol tersebut sudah masuk pada minuman tradisional.

"Kalau dilarang ya pasti berdampak pada sektor ekonomi masyarakat banyak. Begitu juga pada sektor pariwisata dan budaya, sosial," kata Drs Baskami Ginting kepada Telisik.id, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, RUU tentang larangan minuman beralkohol tersebut cocoknya ditempatkan pada masyarakat yang belum bisa mengonsumsinya. Contohnya, bagi anak-anak yang masih di bawah umur atau bagi orang yang sedang mengalami gejala penyakit.

Jika dilarang untuk mengonsumsi atau memperdagangkan, sudah pasti berdampak negatif untuk sektor ekonomi. Meskipun minuman beralkohol dilarang semua agama.

Baca juga: 7.000 Pelaku UMKM di Konawe Usul BPUM

"Anak-anak di bawah umur saja yang cocok dilarang mengonsumsi minuman beralkohol tersebut. Kalau memperdagangkan dilarang ya pasti hilang pendapatan masyarakat. Apalagi minuman itu sudah hampir jadi budaya," tuturnya.

Dia meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar mengkaji kembali RUU tersebut.

"Harus dikaji ulanglah. Kalau RUU disahkan bagaiama ekonomi masyarakat Sumut. Apalagi di Nias itu salah satu mata pencaharian masyarakat dari minuman alkohol, seperti tuak suling dan lain-lain. Itulah yang kita pikirkan," pungkasnya.

Diketahui, DPR RI mengusulkan RUU tentang larangan minuman beralkohol. Bagi yang mengedarkan dan mengonsumsi minuman beralkohol tersebut, terancam pidana. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga