Ketua PGRI Muna Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Sertifikasi Guru

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 23 November 2024
0 dilihat
Ketua PGRI Muna Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Sertifikasi Guru
Ketua PGRI Muna, Haswa menegaskan tidak ada pemotongan tunjangan sertifikasi guru. Foto: Ist.

" Isu pemotongan tunjangan sertifikasi guru di Muna sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial (Medsos). Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut terbukti tidak benar "

MUNA, TELISIK.ID - Isu pemotongan tunjangan sertifikasi guru di Muna sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial (Medsos). Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut terbukti tidak benar.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Muna, Haswa, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan tunjangan sertifikasi guru.

Dimana yang terjadi, menurutnya, adalah kewajiban bagi guru penerima sertifikasi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini, yang sudah tertunda sejak 2020 hingga 2022, menyebabkan akumulasi iuran mencapai Rp 2,4 miliar.

Dalam menghadapi kebijakan pemerintah pusat ini, PGRI bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah berkomunikasi dengan pihak BPJS, dan disepakati bahwa pembayaran iuran tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024.

"Jadi, tidak ada pemotongan sertifikasi," tegas Haswa, Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga: Penerima Sertifikasi Guru di Muna Capai 1.815

Para guru penerima sertifikasi sudah memahami hal ini, apalagi PGRI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah melakukan sosialisasi kepada mereka.

"Tidak ada masalah, karena ini adalah kewajiban yang sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. InsyaAllah, pada 2025, sertifikasi guru akan kembali normal," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Muna, Rahmat Raeba, juga menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi berasal langsung dari kas negara dan diterima langsung oleh rekening masing-masing guru, sehingga tidak mungkin terjadi pemotongan.

Apabila ada pengurangan tunjangan, itu disebabkan oleh kewajiban pembayaran iuran BPJS sebesar 1 persen.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan hingga Fasilitas ASN Pemda 2024

"Bukan pemotongan, tetapi kewajiban untuk menyetor iuran BPJS sebesar 1 persen," ujar Rahmat.

Dia menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada masalah terkait pembayaran iuran tersebut. Guru-guru juga tidak mempermasalahkan hal ini, karena memang merupakan kewajiban mereka.

"Tidak ada masalah, pembayaran iuran telah dilakukan sejak triwulan pertama hingga ketiga tahun 2024," tutupnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga