Ketua Senat Sebut Prof Zamrun Belum Gugur Balon Rektor UHO

Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 19 April 2021
0 dilihat
Ketua Senat Sebut Prof Zamrun Belum Gugur Balon Rektor UHO
Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun. Foto: Ist.

" Jadi di dalam isi surat tersebut Dirjendikti menemukan bukti bahwa Pak Prof Zamrun telah melakukan plagiasi, sehingga ia dinyatakan gugur untuk mencalonkan diri. "

KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu bakal calon (balon) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun dikabarkan gugur dalam kontestasi pemilihan rektor UHO periode 2021-2025.

Kabar tersebut berawal dari adanya surat rekomendasi bernomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktotrat Jenderal Pendidikan Tinggi tanggal 15 April 2021, ditujukan kepada Ketua Senat UHO.

Ketua Senat UHO Prof Takdir Saili membenarkan adanya surat rekomendasi tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya telah menerima surat dari Dirjen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dan telah dibahas dalam rapat senat mengenai isi surat itu.

“Jadi di dalam isi surat tersebut Dirjendikti menemukan bukti bahwa Pak Prof Zamrun telah melakukan plagiasi, sehingga ia dinyatakan gugur untuk mencalonkan diri,” jelasnya.

Kendati demikian, menurut Prof Takdir, sebelumnya juga telah dikeluarkan surat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 penanganan masalah plagiat itu wewenang senat.

"Permendiknas menyatakan jika urusan plagiasi, baik itu dosen maupun mahasiswa ataupun tenaga pendidik yang berhak menjatuhkan sanksi adalah senat," ujarnya.

Baca Juga: Polda Periksa Eks Kepala Bank Sultra Capem Konkep Soal Aliran Dana Rp 9,5 Miliar

Setelah melalui rapat Senat UHO, lanjut Prof Takdir, maka dikeluarkanlah dua rekomendasi. Pertama, Senat akan melakukan pendalaman terhadap plagiat tersebut sesuai apa yang dimaksud oleh Kemendikbud Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Kedua, pihak Senat UHO juga akan memberikan kesempatan kepada Prof Muhammad Zamrun untuk melalukan klarifikasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait isi suratnya yang dikirimkan kepada pihak Senat UHO.

“Prof Zamrun diberikan kesempatan untuk menanyakan ke dikti, kenapa dia dinyatakan melakukan plagiat. Ini juga tertuang dalam Permendiknas nomor 17 tahun 2010, bahwa seseorang diduga plagiasi diberikan hak klarifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Prof Zamrun saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, hasilnya telah diputuskan di dalam rapat senat.

"Sudah ada hasil rapat senat tadi sore," kata Zamrun. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga