Klaim Tanah Bank Sultra Capem Ereke, Warga Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 14 September 2021
0 dilihat
Klaim Tanah Bank Sultra Capem Ereke, Warga Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum
Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Pihak Bank Sultra Ereke dituding telah menyerobot lahan warga atas nama La Ode Milihaa. Menurut La Ode Milihaa, dirinya sudah memiliki lahan tersebut sebelum kantor Bank Sultra Capem Ereke didirikan di lokasi itu "

KENDARI, TELISIK.ID - Direksi Bank Sultra mempersilakan pihak yang merasa dirugikan atas beridirinya kantor Bank Sultra di Ereke, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, untuk menempuh jalur hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif. Menurutnya, sejak tahun 2013, sertifikat kepemilikan lahan yang saat ini dijadikan kantor Bank Sultra sudah atas nama Bank Sultra Ereke.

“Yang kami tahu sejak 2013 sertifikat tersebut sudah atas nama Bank Sultra," jelas Abdul Latif, Selasa (14/9/2021).

Untuk itu, sebagai negara hukum, Abdul Latif mempersilakan untuk menempuh jalur hukum jika ada pihak yang mengklaim lahan kantor Bank Sultra Capem Ereke yang berlokasi di Desa Linsowu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) itu.

“Negara kita ini negara hukum, jadi silakan tempuh jalur hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan atas lahan kantor Bank Sultra di Ereke,” tegas Abdul Latif.

Baca Juga: Ikut Vaksin, Siswa Diminta Tidak Lakukan Tindakan Hukum Bila Ada Efek Vaksinasi

Baca Juga: ni Respon Pemprov DKI Jakarta Soal Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen

Tidak hanya itu, menurut Dewan Pembinan Rukun Keluarga Moronene ini, saat ini pihaknya telah melaporkan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Buton Utara terkait dugaan penyerobotan lahan kantor Bank Sultra oleh salah satu warga.

“Kami juga telah meminta dokumennya untuk mencocokkan, apa objek yang dimaksud titiknya pas di Kantor Bank Sultra atau bukan, tentu ini harus dibuktikan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Bank Sultra Ereke dituding telah menyerobot lahan warga atas nama La Ode Milihaa. Menurut La Ode Milihaa, dirinya sudah memiliki lahan tersebut sebelum kantor Bank Sultra Capem Ereke didirikan di lokasi itu.

La Ode Milihaa mengaku telah menguasai tanah tersebut jauh sebelum kantor Bank Sultra Capem Ereke dibangun, dengan sertifikat hak milik tahun 2009. (C)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga