Ini Respon Pemprov DKI Jakarta Soal Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 14 September 2021
0 dilihat
Ini Respon Pemprov DKI Jakarta Soal Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen
Pemprov DKI melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta merespon cepat terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Repro TV One

" Sejak awal semua pedagang juga telah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemprov DKI melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta merespon cepat terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Sebelumnya beredar video di media sosial dari Animal Defenders Indonesia (ADI) terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, setelah mendapat laporan terkait peristiwa tersebut, ia berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya segera melakukan penertiban di lapangan dan memberikan Surat Peringatan ke-1 (satu) kepada tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

“Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan juga menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan,” ujar Suharini ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen, M. Yamin mengatakan, sejak awal semua pedagang juga telah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar.

“Kami sudah menyampaikan kepada semua pedagang yang akan berjualan di Pasar Senen terkait bahan apa saja yang diperbolehkan dijual sesuai dengan ketentuan Surat Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya. Pengawasan juga secara rutin kami lakukan, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional,” imbuh Yamin.

Dijelaskan, pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing tersebut juga dilatarbelakangi oleh dasar hukum Peraturan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Instruksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditi pangan.

Baca Juga: Harta Kekayaan Luhut Naik Rp 67 Miliar Dalam Setahun, Berapa Gajinya Sebulan?

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 20 September dengan Sejumlah Kelonggaran, Bioskop Boleh Buka

Serta pengawasan secara ketat terhadap peredaran/perdagangannya pun harus ditingkatkan.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempertahankan daerah bebas rabies, seperti pemberian vaksinasi rabies secara gratis, observasi dan pengujian laboratorium terhadap kasus penggigitan oleh anjing, koordinasi dengan pemerintah daerah perbatasan (Jabar dan Banten), dan daerah lainnya serta Kementerian Pertanian terkait prosedur dan pengetatan peredaran hewan penular rabies.

Kemudian dilakukan pula upaya edukasi kepada masyarakat terkait kesejahteraan hewan dan potensi penularan penyakit dari daging anjing, serta edukasi tentang pangan asal hewan yang aman dan sehat.

“Menanggapi kasus ini pun, kami tidak diam saja. Pendekatan-pendekatan kepada pedagang, masyarakat, dan LSM/NGO berserta komunitas penyayang hewan, bersama-sama mengawasi peredaran dan perdagangan daging anjing, serta membantu pengendalian populasi anjing liar yang merupakan akar masalah terkait kejadian rabies di beberapa wilayah juga terus kita lakukan,”  pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga