Kolaka Utara Darurat Tambang Galian C Ilegal, DPM-PTSP Akui Proses Izin Mentok di Provinsi
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 24 Oktober 2025
0 dilihat
Salah satu aktivitas pengambilan material pasir di Kolaka Utara yang tidak memiliki izin galian C. Foto: Muh. Risal H/Telisik.
" Ironisnya, dari sekian banyak pelaku usaha yang beroperasi hanya satu tambang yang tercatat memiliki izin resmi "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Aktivitas tambang galian C ilegal kian menjamur di Kabupaten Kolaka Utara. Ironisnya, dari sekian banyak pelaku usaha yang beroperasi hanya satu tambang yang tercatat memiliki izin resmi.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolaka Utara, Syamsuddin, rumitnya proses perizinan menjadi salah satu alasan utama maraknya tambang tanpa izin.
“Banyak yang datang konsultasi, tapi mengeluh karena alur perizinan panjang dan mentok di tingkat provinsi. Kami di PTSP hanya bisa bantu arahan berkas, karena kewenangan izin galian C ada di provinsi," terangnya, Kamis (23/10/2025).
Kata dia, para pengusaha tambang kerap datang untuk berkonsultasi, namun sebagian besar mengeluhkan proses yang panjang, teknis dan memakan waktu lama. Banyak di antaranya akhirnya menyerah di tengah jalan dan tetap beroperasi tanpa izin resmi.
“Banyak yang bilang ribet. Saya bahkan pernah tawarkan agar pengurusan izin dilakukan secara kolektif, misalnya lima sampai sepuluh orang sekaligus, supaya lebih efisien,”ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Bakal Ambil Alih Izin Tambang Galian C dan Tak Libatkan Daerah
Gagasan pengurusan izin kolektif kini tengah dikaji oleh tim internal DPM-PTSP Kolaka Utara. Jika disetujui pimpinan daerah, sistem ini diharapkan bisa mempermudah pelaku usaha kecil yang selama ini terhambat oleh proses di tingkat provinsi.
“Kami sedang meramu kemungkinan sistem kolektif ini. Kalau memungkinkan, akan kami sampaikan ke pimpinan untuk difasilitasi,” ujarnya.
Lamanya proses perizinan juga disebabkan banyaknya aspek teknis yang harus dipenuhi, terutama untuk tambang berskala besar.
"Setahu kami, baru satu yang mengantongi izin, yakni di wilayah Ngapa. Yang lain belum,” ungkapnya.
Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Kolaka Utara Desak Pemkab Tak Beri Pengusaha Luar Kelola Tambang Galian C
Fenomena ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut kerugian daerah dan potensi kerusakan lingkungan. Setiap tambang ilegal berarti ada potensi pajak dan retribusi yang tidak masuk kas daerah, sekaligus ancaman bagi ekosistem sekitar.
DPM-PTSP Kolaka Utara menegaskan tetap mendorong pelaku usaha agar menempuh jalur resmi dan mematuhi aturan hukum.
“Kami imbau jangan beroperasi tanpa izin. Kalau proses bisa dipermudah, kami yakin pelaku usaha akan lebih patuh,” pungkasnya. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS