Komisi B DPRD Sumatera Utara Undang Dinas Kehutanan, Ini yang Dibahas

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 19 Mei 2022
0 dilihat
Komisi B DPRD Sumatera Utara Undang Dinas Kehutanan, Ini yang Dibahas
Komisi B DPRD Sumatera Utara rapat dengar pendapat dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Kehutanan, Kamis (19/5/2022), petang "

MEDAN, TELISIK.ID - Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Kehutanan, Kamis (19/5/2022), petang.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto dalam rapat yang berlangsung di ruangan Komisi B itu mengaku, pihaknya akan membangun kehutanan yang lebih baik.

"Kami akan berusaha menyelesaikan permasalahan yang terjadi untuk membangun kehutanan di Provinsi Sumatera Utara ini. Permasalahan perambahan hutan dan alih fungsi kawasan hutan, pelaksanaan penatausahaan hasil hutan yang belum maksimal," ucap Herianto dalam rapat.

Poin selanjutnya yaitu banyaknya klaim masyarakat terhadap areal pemegang izin, kawasan hutan belum banyak yang belum ditata, kebakaran hutan dan lahan.

"Kemudian, banyaknya lahan yang kritis dan banyaknya penebangan liar. Jadi ada 7 poin yang menjadi pembahasan di Dinas Kehutanan bersama dengan Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk yang lebih baik," ungkapnya.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga telah menyiapkan langkah penyelesaiannya. Pastinya berharap adanya dukungan dari pihak lainnya, di antaranya DPRD.

"Kami akan melakukan peningkatan patroli, operasi pemulihan kawasan hutan dan inventarisasi kawasan hutan, rekontruksi dan sosialisasi batas kawasan hutan," tuturnya.

Baca Juga: Selain Cegah PMK, Manggarai Juga Cekal Pengiriman Sapi Ilegal ke Luar Daerah

Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara, Fauzan mengaku, akan mendukung Dinas Kehutanan untuk menjaga dan melestarikan hutan yang ada.

"Kalau kita serius untuk menjaga atau mengamankan hutan kita. Pasti hutan kita akan semakin lestari, itu akan dirasakan oleh masyarakat," kata Fauzan.

Menurut data yang didapat oleh Komisi B DPRD Sumatera Utara, hutan yang ada izinnya di daerah ini seluas 3.009.212 hektar. Itu semua harus dijaga, berdasarkan SK- Men-LHK nomor 8088/Men-LHKkp tahun 2018.

Baca Juga: Sampah Berserakan di Pesisir Kotamara Baubau, Ancam Ekosistem Laut

"Sejauh mana produktifnya hutan yang dikelola oleh perusahaan swasta. Semuanya harus dijaga, kami di Komisi B DPRD Sumatera Utara akan mendukung Dinas Kehutanan untuk menjaga hutan ini," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga