KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsudin dalam Kasus Suap
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 28 Juli 2021
0 dilihat
Azis Syamsuddin. Foto: Repro kumparan.com
" Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengaku akan mendalami keterangan saksi dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan. "
JAKARTA,TELISIK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku akan mendalami keterangan saksi dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).
Pernyataan ini disampaikan Firli menanggapi berubahnya keterangan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan perkara yang melibatkan Azis Syamsudin sebagai saksi.
“Tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Dalam keterangan persidangan yang digelar tanggal 26 Juli lalu, Stepanus yang dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa M Syahrial, mengaku kalau pertemuannya dengan Syahrial atas undangan ajudan Azis Syamsuddin dan tanpa sepengetahuan Wakil Ketua DPR tersebut, dalam hal ini AZ.
Sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengaku pertemuan dilakukan berdasarkan undangan Azis Syamsuddin.
Komisaris Jenderal Polisi itu menegaskan bahwa KPK tidak akan cepat percaya dan menyimpulkan nilai kebenaran di balik perubahan keterangan Stepanus.
Nama Azis Syamsuddin terseret karena diduga memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Stepanus. Pertemuan pertama mereka diduga terjadi di rumah Azis.
Baca juga: Tuai Polemik, DPRD dan Pemda Muna Barat Enggan Akui Temuan BPK
Baca juga: Gugatan Praperadilan Mantan Kabid ESDM Sultra Ditolak Hakim
Firli mengatakan, setiap proses penyidikan KPK tidak hanya didasarkan satu keterangan saksi saja. Namun semua keterangan saksi yang akan saling berhubungan termasuk dengan alat bukti lainnya.
Ketua KPK, Firli juga menuturkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain untuk dikonfirmasi pada agenda persidangan berikutnya.
“Setiap peran dari orang-orang yang terlibat akan terus kami singkap kebenarannya di hadapan hukum, karena tidak akan ada yang mampu bersembunyi dari semua proses ini,” katanya.
“Kami akan tuntaskan setuntas-tuntasnya. KPK akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti,” sambungnya.
Menurutnya, saat ini masih ada waktu untuk mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan dugaan penyuapan terencana ini.
“Setiap peran dari orang-orang yang diduga terlibat akan terus kami ungkap kebenarannya di hadapan hukum,” ujar Firli.
Diketahui Syahrial ditangkap karena melakukan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus ini, AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial untuk mengamankan kasus di Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.
Dari kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Advokat Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju pada tanggal 22 April 2021.(C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali