Kelebihan Pembayaran Tunjangan, Jaksa Agendakan Periksa 20 Anggota DPRD Mubar
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 02 Agustus 2021
0 dilihat
Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerima laporan dari FPRB. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kelebihan pembayaran tunjangan tersebut berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Sultra. "
MUNA, TELISIK.ID - 20 anggota DPRD Muna Barat (Mubar) akan berurusan dengan aparat penegak hukum atas kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi, operasional, dan dana reses tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.
Kelebihan pembayaran tunjangan tersebut berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra, yang kemudian menjadi dasar Front Pembela Rakyat Bersatu (FPRB) melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Senin (2/8/2021).
Korlap FPRB, Gustaf menerangkan, berdasarkan temuan BPK tersebut, para wakil rakyat Mubar itu tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan.
Ia menyebut, Ketua DPRD Mubar, Wa Ode Sitti Suraini Ilahi dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp 103.950.000, sepeserpun belum melakukan pengembalian ke Kas Daerah (Kasda).
Begitu pula dengan dua wakil ketua dan 17 anggota dewan, mereka baru sebagian kecil melakukan pengembalian.
"Deadline waktu pengembalian dari BPK selama 60 hari, sudah lewat. Para anggota dewan ini sama sekali tidak punya itikad baik," kata Gustaf.
Tindakan yang dilakukan 20 anggota dewan itu, menurut Gusraf, sudah merugikan kerugian keuangan daerah. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah, malah masuk dikantong mereka.
"Ini merupakan bentuk korupsi, pihak Kejari harus memproses masalah ini," pinta Gustaf.
Baca juga: KPK Ancam Pidana Siapa Saja Penghalang Harun Masiku
Baca juga: Tebang Pohon Pepaya Nenek, Seorang Kakek di Busel Ditahan
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahri mengaku belum mendapat tembusan temuan BPK itu.
Namun, ia sudah mendapat informasi tentang hasil koordinasi antara pihak dewan dan Inspektorat Mubar bahwa para anggota dewan akan mengembalikan temuan itu sebelum masa jabatan mereka selesai.
Kendati demikian, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa 20 anggota dewan, mantan sekwan dan Inspektorat.
"Beri waktu kami seminggu untuk memeriksa mereka, dalam rangka mengetahui komitmen melakukan pengembalian," kata Sahrir.
Mantan Kasis Pidsus Kajari Konawe itu menerangkan, setiap ada temuan BPK, menjadi kewajiban Inspektorat untuk menindaklanjutinya melalui sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (Sidang MP TP-TGR).
Namun, itu hanya berlaku bagi ASN. Sedangkan, untuk anggota dewan yang berlatar belakang sebagai politisi tidak bisa dilakukan, sebab mereka bukan bawahan dari sekretaris daerah (Sekda) sebagai Ketua majelis.
"Jadi memang tidak bisa dilakukan sidang TP-TGR. Sekarang tinggal kita lihat komitmen mereka (anggota dewan) untuk melakukan pengembalian sebelum masa jabatan berakhir," ungkapnya.
Pengembalian bisa dilakukan dicicil, maupun dengan adanya agunan. Semua tergantung kesepakatan mereka. Jika dengan waktu yang telah ditetapkan, mereka tidak mampu mengembalikan, agunan tersebut bisa dilelang dan hasilnya disetor ke Kasda. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha