Mantan Sekwan Mubar dan Mantan Bendahara Ditempatkan di Kamar Mapenaling
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 04 November 2021
0 dilihat
Rutan Kelas II B Raha. Foto: Sunaryo/Telisik
" Di Rutan sendiri memiliki 19 kamar terdiri, 8 kamar tahanan, 8 kamar Napi, satu kamar wanita, satu kamar bocah dan satu kamar Mapenaling "
MUNA, TELISIK.ID - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna Barat (Mubar), ASB dan mantan bendahara pengeluarannya, YN telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha.
Kedua tersangka dugaan korupsi makan minum dan reses tahun anggaran 2017-2019 berstatus tahanan jaksa. Untuk penahanannya, jaksa menitip mereka di Rutan.
"Kita titip di Rutan selama 20 hari (bisa diperpanjang) untuk menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kendari," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Kamis (4/11/2021).
Sementara itu, Plt Karutan Kelas II B Raha, Saibuddin membenarkan telah menerima dua tahanan jaksa. Untuk penempatan tahanan yang baru masuk, ada standar oprasional prosedurnya (SOP).
Bagi tahanan maupun narapidana (Napi) baru masuk, ditempatkan pada satu kamar khusus yang disebut masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
"Kita tempatkan di ruangan Mapenaling selama seminggu, setelah itu, baru kita pindahkan ke kamar tahanan," kata Saibuddin.
Baca Juga: Mobil Satu Rombongan Keluarga Masuk Jurang di Kolut
Baca Juga: Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kades Lagasa
Di Kamar Mapenaling, biasanya ditempati 20 orang tahanan atau pun Napi. Tujuan ditempatkan di kamar tersebut, agar mereka bisa beradaptasi dengan lingkungan Rutan.
"Kita terus pantau perkembanganya. Bila sudah mampu beradaptasi, kita pindahkan," terangnya.
Di Rutan sendiri memiliki 19 kamar terdiri, 8 kamar tahanan, 8 kamar Napi, satu kamar wanita, satu kamar bocah dan satu kamar Mapenaling. Luasan kamar masing-masing berbeda.
"Biasanya, kita tempatkan satu kamar itu jumlahnya ganjil antara 19-21 orang," sebutnya.
Bagi tahanan maupan Napi yang menjalani hukuman di Rutan, tidak ada yang namanya pemberian perlakuan khusus berkaitan fasilitas. Semua sama. Entah itu pejabat maupun masyarakat umum.
"Tidak ada embel-embel yang namanya pejabat. Semua sama, warga binaan yang kami sebut sebagai tahanan dan Napi," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha