KPU Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 30 Juli 2022
0 dilihat
Divisi Teknis KPU Jawa Timur Insan Qoriawan membeberkan bahwa KPU telah membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Foto: Ist.
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik "
SURABAYA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik.
Menurut Divisi Teknis KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan, pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik calon peserta pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen surat pendaftaran partai politik dan surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan partai politik tingkat pusat.
“Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik calon peserta pemilu menggunakan model rekap pendaftaran parpol yang sudah disediakan di KPU,” jelasnya saat dikonfirmasi Sabtu (30/7/2022).
Insan mengatakan, ada sejumlah tahapan yang akan dilalui parpol agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
"Tahapan verifikasi pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No 4 tahun 2022. Sudah diatur semua disana,” jelasnya.
Baca Juga: KPU Kendari Tetapkan DPB, Jumlah Pemilih Bertambah
Ditambahkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 ini untuk mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sedangkan untuk peserta pemilu dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diatur oleh PKPU yang lain.
“Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu 2019, lokus pendaftaran Pemilu 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hard copy,” tegas Insan.
Sedangkan di Jawa Timur beberapa waktu lalu, KPU Jawa Timur juga sudah melakukan sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024.
Baca Juga: KPU Usul Anggaran Pilkada Serentak Buton Selatan Rp 44 Miliar
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan, kegiatan sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024 melalui undangan terbuka di website dan semua platform media sosial resmi KPU Jatim.
"Ada 20 parpol yang mengikuti sosialisasi tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Anam, kegiatan sosialisasi cukup strategis untuk dilaksanakan karena pertama, kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu menjadi kegiatan awal tahapan Pemilu 2024. Kedua, bicara soal pemilu, partai politik salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Tiga unsur penting dalam pemilu ini ada peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali