KPU Jatim Larang Pengerahan Massa Pengambilan Nomor Urut Paslon

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 23 September 2020
0 dilihat
KPU Jatim Larang Pengerahan Massa Pengambilan Nomor Urut Paslon
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Dalam pengundian tersebut nantinya akan hanya dihadiri oleh pasangan calon, perwakilan Parpol pengusung atau pendukung maksimal dua orang dan LO. Jadi tak mengundang banyak pihak. "

SURABAYA, TELISIK.ID - menghindari munculnya klaster Pilkada, KPU Jawa Timur (Jatim) melarang pengerahan massa pendukung calon kepala daerah dalam pengundian nomor urut yang digelar di 19 daerah di Jatim, pada Rabu (24/9/2020).

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, saat pengundian nomor urut, pihaknya melarang adanya arak-arakan massa di Kantor KPU kabupaten atau kota atau pun di tempat pengundian nomor urut. Hal itu sudah dikonsolidasikan dengan masing-masing KPU yang menggelar Pilkada serentak

“Dalam pengundian tersebut nantinya akan hanya dihadiri oleh pasangan calon, perwakilan Parpol pengusung atau pendukung maksimal dua orang dan LO. Jadi tak mengundang banyak pihak,” jelasnya di Surabaya, Rabu (23/9/2020).

Choirul Anam menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan banyak pihak termasuk dengan Kepolisian bahwa saat pengambilan  nomor urut nantinya tidak ada konvoi massa pendukung calon kepala daerah.

Untuk proses pengambilan nomor urut katanya, akan disiarkan dalam media streaming KPU masing-masing kabupaten/kota, sehingga masyarakat bisa melihat secara streaming.

Baca juga: KPU Tetapkan Empat Pasang Kandidat di Pilwalkot Makassar

Sedangkan untuk penetapan calon kepala daerah yang maju di 19 daerah di Jatim, Anam mengatakan, tercatat ada 42 calon kepala daerah, di mana dua di antaranya ditunda penetapannya.

“Hari ini, Rabu (23/9/2020), tahapannya penetapan calon di mana dari 42 calon tersebut ada dua yang ditunda penetapannya. Dua itu antara lain Paslon di Sidoarjo  (pasangan Kelana dan Dwi Astutik) dan Kabupaten Malang  (Heri Cahyono dan Gunadi Handoko) dari perseorangan,” jelasnya.

KPU setempat kata Anam, sudah menjadwalkan untuk penetapan susulan untuk dua daerah tersebut.

“Untuk di Sidoarjo sudah dijadwalkan penetapan untuk Kelana dan Dwi Astuti, hari Rabu (28/9/2020) dan untuk Kabupaten Malang untuk calon perseorangan akan ditetapkan pada 5 Oktober mendatang,” tutupnya.

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga