KPU Jawa Timur Siapkan Bagi-bagi Dapil dan Kursi di Pemilu 2024

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 20 November 2022
0 dilihat
KPU Jawa Timur Siapkan Bagi-bagi Dapil dan Kursi di Pemilu 2024
Sosialisasi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU Jawa Timur di Surabaya. Foto: Ist.

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur terus menggejar persiapan jelang Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya melakukan sosialisasi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu 2024 "

SURABAYA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur terus menggejar persiapan jelang Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya melakukan sosialisasi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu 2024.

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan, Divisi Teknis Penyelenggaraan harus memahami secara utuh mengenai tahapan penataan dapil dan alokasi kursi ini.

“Kawan-kawan Divisi Teknis Penyelenggaraan jangan sepenggal-penggal memahami terkait tahapan penataan dapil dan alokasi kursi. Tapi harus secara utuh memahaminya, karena KPU kabupaten/kota memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam hal ini,” tutur Anam, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga: KPU Ajak Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024 Melalui Senam Demokrasi

Sedangkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan  mengatakan, saat ini memasuki tahapan penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024.

Penataan dapil penting dilakukan, pertama, mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Lalu ada pemekaran wilayah atau bencana alam. Ketiga, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil.

Dalam hal penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, Insan mengungkapkan, jika KPU menggunakan sarana teknologi informasi yang dikenal dengan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), untuk membantu dalam menyusun dan mengelola penataan dapil dan alokasi kursi.

Baca Juga: Deretan Prestasi Mentereng dan Peluang Anies Baswedan di Pilpres 2024

Perlu diketahui, usai menyusun dan menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, KPU akan mengumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

Setelah itu, akan diuji publikkan, finalisasi dan penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, disampaikan kepada KPU Provinsi, serta KPU Provinsi akan melakukan pencermatan dan rekapitulasi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

"Berikutnya, KPU provinsi akan menyampaikan ke KPU, serta KPU melakukan penataan dan penetapan Dapil DPRD kabupaten/kota," ucapnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga