KPU Kolaka Utara Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 97.140 Pemilih

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 20 September 2024
0 dilihat
KPU Kolaka Utara Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 97.140 Pemilih
Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia didampingi empat komisioner lainnya saat menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi DPT Kolaka Utara ke Bawaslu Kolaka Utara. Foto: Ist.

" KPU Kabupaten Kolaka Utara menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 sebanyak 97.140 pemilih "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 sebanyak 97.140 pemilih.

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Kadiv Redatin) KPU Kolaka Utara, Misbahuddin mengungkapkan, pleno rekapitulasi dan penetapan DPT sukses digelar di salah satu hotel di Kota Lasusua, Kamis (19/9/2024) kemarin.

Kata dia, proses pemutakhiran data tidak instan tapi dilakukan secara berjenjang dan berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Sebelum sampai pada tahap ini, KPU Kolaka Utara sudah lebih dulu melakukan pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Selanjutnya masuk tahapan DPSH dan kemarin itu pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara 2024," terangnya, Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut ia menuturkan, proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara transparan dan terbuka untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat.

Baca Juga: Bawaslu dan KPU Pastikan Masyarakat Muna Barat Masuk DPT

Sementara itu, Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia menjelaskan, KPU Kolaka Utara telah menetapkan DPT sebanyak 97.140 pemilih. Angka ini bersumber dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sebelumnya telah diplenokan di tingkat PPS dan PPK.

"Awalnya data wajib pilih kita sebanyak 97.141 orang, hanya saja pada saat pleno DPT berlangsung seorang warga di Desa Tiwu dikabarkan meninggal dunia sehingga Bawaslu Kolaka Utara merekomendasikan untuk di TMS-kan atau tidak memenuhi syarat," urainya.

Baca Juga: Salah Satu Balon Kepala Daerah Tak Penuhi Syarat Pilkada Serentak 2024, Masih Status Napi

Ribuan pemilih tersebut, lanjutnya, tersebar di 15 kecamatan dan 133 desa/kelurahan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 262.

Diketahui, pleno DPT ini dihadiri langsung Penjabat Bupati Kolaka Utara Yusmin, Ketua DPRD Kolaka Utara Buhari, Kapolres Kolaka Utara AKBP Arief Irawan, Forkopimda, Bawaslu Kolaka Utara dan para LO bakal calon bupati dan wakil bupati Kolaka Utara.

Turut hadir Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Kolaka Utara. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga