KPU Sebut 31.276 Surat Suara di Taipei Rusak, Migrant Care Tuding Penyelenggara Sembrono dan Tak Profesional
Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 26 Desember 2023
0 dilihat
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (tengah), menjelaskan kronologi kasus surat suara yang sudah diterima pemilih luar negeri di Taipei, Taiwan, di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Foto: Mustaqim/Telisik
" KPU RI mengakui ada kesalahan pengiriman surat suara kepada pemilih Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yakni di Taipei, Taiwan "
JAKARTA, TELISIK.ID - KPU RI mengakui ada kesalahan pengiriman surat suara kepada pemilih Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yakni di Taipei, Taiwan. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei telah mengirim surat suara lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dalam lampiran 1, jelas Hasyim, pengiriman surat suara metode pos kepada pemilih dilakukan pada 2-11 Januari 2024.
“Tapi faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan, yaitu dikirimkan secara bergelombang,” ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
PPLN Taipei telah menerima 31.276 amplop yang berisi surat suara Pilpres dan Pemilu DPR RI 2024 daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2. Dapil DKI Jakarta 2 meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri.
Rincian jumlah surat suara yang dikirim meliputi 929 lembar surat suara untuk Pilpres dan 929 lembar surat suara DKI Jakarta 2 pada 18 Desember 2023. Selanjutnya gelombang kedua dikirim pada 25 Desember 2023 oleh PPLN sebanyak 30.347 amplop lembar surat suara kepada pemilih untuk surat suara Pilpres dan DPR RI.
Baca Juga: Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran, Barisan RFG Bidik Milenial Sulawesi Tenggara
“KPU telah menerima surat klarifikasi dari ketua PPLN Taipei Nomor 028/PL.01.8-SD/065/2023 tertanggal 26 Desember 2023 perihal permohonan maaf dan penjelasan terkait pengiriman surat suara metode pos,” ujar Hasyim.
Surat suara yang sudah tersebar di Taipei sebelum waktu pengiriman, menurut Hasyim, masuk kategori surat suara yang rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Dia memastikan, pemilih di Taipei yang sudah mencoblos surat suara yang disebar akan menjadi masalah karena tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
KPU selanjutnya akan mengirim surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilih untuk menggantikan surat suara rusak sesuai jumlah yakni 31.276 lembar surat suara.
“PPLN Taipei diminta membuat berita acara tentang surat suara yang tidak dipergunakan dengan disaksikan peserta pemilu baik dari parpol ataupun paslon, Panwaslu Taipei,” jelas Hasyim.
PPLN Taipei diminta harus memastikan surat suara yang rusak dengan memberikan tanda silang pada bagian depan yang memuat tempat alamat nomor TPS luar negeri.
“PPLN Taipei harus memasukkan surat suara yang tidak diperhitungkan itu ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan dan diikat untuk selanjutnya disimpan ke PPLN Taipei dengan perhatikan aspek keamanan,” ujar Hasyim.
Buruknya manajemen penyelenggara pemilu, terutama pada kasus penyelenggaraan Pemilu Indonesia di Taipei, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menilai masih dilakukan secara asal-asalan.
Wahyu mengaku, sebagai pemantau Pemilu Indonesia di luar negeri, Migrant Care telah mendapat informasi dan gambar mengenai peredaran amplop PPLN Taipei dari beberapa pekerja migran Indonesia (PMI). Sebagian besar calon pemilih Pemilu Indoneisa di luar negeri adalah PMI.
“Kondisi ini memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu RI di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono, dan tidak profesional,” ujar Wahyu.
Wahyu mendesak Bawaslu RI serius menangani kasus ini. Dia menegaskan, kejadian di Taipei jelas pelanggaran pemilu karena pendistribusian surat suara mendahului jadwal yang telah ditetapkan.
“Penegakan hukum harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan calon pemilih Pemilu RI di luar negeri,” tegas Wahyu.
Hasil pemantauan Migrant Care saat pemungutan suara sejak Pemilu 2009, menurut Wahyu, metode pos tidak dapat menjamin kerahasiaan. Alur distribusinya juga tidak dapat diawasi sehingga sulit untuk dipantau dan berpotensi besar terjadinya kecurangan.
Sementara itu, Peneliti Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, mendesak KPU harus konsisten menegakkan aturan dan bertindak cepat menanggapi setiap masalah agar legitimasi penyelenggaraan pemilu terjaga.
“Dengan dua hal itu dilakukan, itu sudah cukup baik untuk bisa menjaga legitimasi hasil pemilu nanti. Juga baik untuk legitimasi pemerintahan yang terbentuk nantinya,” ujar Firman di Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Viral Gunakan 3 Mic Sekaligus, Cawapres Gibran Curang?
Penyelenggaraan pemilu diakui Firman memiliki potensi masalah yang kompleks. Dia menyebut potensi itu mulai dari sebelum hari pencoblosan atau masa kampanye, saat pencoblosan, hingga setelah pelaksanaan pemungutan suara sehingga setiap aturan harus diterapkan dengan detail.
Firman mengingatkan KPU tidak menumpuk masalah yang terjadi selama proses penyelenggaraan. Jika masalah ditumpuk, menurutnya, maka akan semakin banyak dan menimbulkan kontroversi lebih luas serta berpotensi untuk mengurangi kepercayaan publik.
Dia meminta KPU harus menanggapinya dengan profesional dan membuktikan berdasarkan ketentuan atau aturan yang berlaku.
Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, kata Firman, juga harus konsisten dan adil dilakukan guna bersinergi menyukseskan pemilu. Bawaslu pun harus bertindak cepat dengan membuktikan dugaan pelanggaran yang menjadi temuan atau laporan di lapangan.
“Penguatan pengawasan (juga) bisa dilakukan dari civil society (masyarakat sipil) guna memainkan peran masing-masing dari faktor eksternal,” jelasnya. (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS