JAKARTA, TELISIK.ID - KPU RI mengakui ada kesalahan pengiriman surat suara kepada pemilih Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yakni di Taipei, Taiwan. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei telah mengirim surat suara lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dalam lampiran 1, jelas Hasyim, pengiriman surat suara metode pos kepada pemilih dilakukan pada 2-11 Januari 2024.
“Tapi faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan, yaitu dikirimkan secara bergelombang,” ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
PPLN Taipei telah menerima 31.276 amplop yang berisi surat suara Pilpres dan Pemilu DPR RI 2024 daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2. Dapil DKI Jakarta 2 meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri.
Rincian jumlah surat suara yang dikirim meliputi 929 lembar surat suara untuk Pilpres dan 929 lembar surat suara DKI Jakarta 2 pada 18 Desember 2023. Selanjutnya gelombang kedua dikirim pada 25 Desember 2023 oleh PPLN sebanyak 30.347 amplop lembar surat suara kepada pemilih untuk surat suara Pilpres dan DPR RI.
