KPU Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati di 17 Desember 2020

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 10 Desember 2020
0 dilihat
KPU Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati di 17 Desember 2020
Ilustrasi pemungutan suara. Foto: Repro file-Anadolu Agency

" Penyerahan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan (PPK) ke KPU kabupaten mulai 16 sampai 20 Desember. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilbup mulai 13 sampai 17 Desember 2020. "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra akan menetapkan hasil pemilihan Bupati di Pilkada serentak 2020 pada 17 Desember mendatang.

Sesuai tahapan Pilkada sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, KPU daerah akan menetapkan pemenang pada 17 Desember 2020. Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilbup dimulai 13 Desember 2020.

Pemungutan suara 9 Desember kemarin, maka selanjutnya penyampaian hasil hitung suara dari KPPS kepada PPS di TPS. Lalu hasil hitung suara di TPS diumumkan mulai 9 sampai 15 Desember 2020. Lalu PPS menyampaian hasil hitung suara ke PPK mulai 9 sampai 11 Desember mendatang.

Setelah itu, PPK merekapitulasi hasil hitung suara, 10-14 Desember. Selanjutnya, hasil rekapitulasi diumumkan di kantor PPK dan laman KPU diumumkan oleh KPU Kab/Kota pada 10-20 Desember 2020.

Baca juga: Rusman Siap Rangkul Rivalnya Demi Kepentingan Muna

“Penyerahan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan (PPK) ke KPU kabupaten mulai 16 sampai 20 Desember. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilbup mulai 13 sampai 17 Desember 2020,” ungkap Ketua KPU Prov Sultra La Ode Abdul Natsir, Kamis (10/12/2020).

Natsir menambahkan, jika hasil pleno perhitungan suara telah diumumkan, maka diberikan kesempatan selama 3×24 jam kepada paslon ataupun stakeholder lainnya yang merasa keberatan atas keputusan perhitungan suara di KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada prinsipnya KPU bekerja maksimal dan menjunjung tinggi asas profesional. Dan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPU kabupaten di tujuh daerah yang hingga saat ini bekerja dengan baik demi menyukseskan pesta demokrasi tahun ini,” pungkasnya.

Sementara di situs resmi KPU RI yang ditayangkan melalui web pilkada2020.kpu.go.id, per 10 Desember 2020 Pukul 09:15:03 Wita, termaksud perolehan suara paslon yang ada di Sultra. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga