Kritik, Otokritik Pemerintah atas UU ITE dengan Pasal Multitafsir

Hijriani, telisik indonesia
Sabtu, 27 Februari 2021
0 dilihat
Kritik, Otokritik Pemerintah atas UU ITE dengan Pasal Multitafsir
Hijriani, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Unsultra & Praktisi Hukum. Foto: Ist.

" Publik jadi semakin takut berbicara, mengemukakan pendapat, melakukan kritik kepada pemerintah dan pejabat negara, termasuk komplain kepada buruknya pelayanan badan-badan pemerintah dan swata melalui medium internet dan sarana elektronik lainnya. "

Oleh: Hijriani, SH, MH

Dosen Fakultas Hukum Unsultra & Praktisi Hukum

MANFRET Halpern dalam tulisannya “Toward Further Modernization of the Study of New Nations” menjelaskan mengenai revolusi modernisasi yang melibatkan transformasi semua sistem yang dipakai orang untuk mengatur masyarakatnya, baik  sistem politik, sosial, ekonomi,  intelektual, keagamaan maupun psikologi.

Hukum juga terdampak menjadi salah satu sistem yang digunakan untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat.

Dalam kehidupan dunia modern saat ini tidak dapat terlepas dan bahkan bergantung pada kemajuan    teknologi canggih (hitech atau advanced technology), khususnya di bidang informasi atau internet.  

Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi diikuti dengan adanya dampak, baik secara  langsung maupun tidak langsung, termasuk dampak terhadap perkembangan hukum lebih khusus berkaitan masalah perbuatan (tindak pidana).

Perkembangan teknologi pada era ini menjadi media untuk mengemukakan  aspirasi secara bebas dan terbuka dengan berbagai tulisan maupun lisan, baik melalui medium yang lebih personal diantaranya: media online, forum diskusi online, Facebook, Twitter, blog, surat elektronik (email), SMS, status WhatsApp, medium untuk melakukan advokasi, dan lainnya.

Pada awalnya di masa pemerintahan SBY, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lebih familiar dengan UU ITE) diciptakan dalam rangka melindungi konsumen melakukan transaksi elektronik  ditengah masifnya penggunaan internet dalam transaksi keuangan.

Akan tetapi kenyataanya, beberapa pasal dalam UU ITE ampuh dijadikan laporan kepada pihak berwajib, diantaranya pasal 27 ayat (3): “Setiap  orang dengan sengaja dan tanpa hak  mendistribusikan dan/atau  mentransmisikan dan/atau  membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 ayat (1 ): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal tersebut dianggap ambigu, tidak jelas tujuan dan subjek hukumnya. Hal inilah yang membuat kritik kepada lembaga negara dapat dimasukkan menjadi bentuk penghinaan.

Akhir-akhir ini Presiden Jokowi mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengkritik pemerintah, namun ironisnya justru masyarakat harus berhadapan dengan UU ITE, beberapa pasal yang ada di dalamnya dianggap memiliki multitafsir, pasal karet yang condong mengkriminalisasikan pihak-pihak yang dianggap kritis terhadap pemerintah maupun kebijakannya.

Rencana presiden itu setidaknya perlu diresponi positif, selain meminta untuk dikritik, presiden juga mengisyaratkan kemungkinan dibukanya proses untuk revisi UU ITE.

Baca juga: Makna Silaturahmi bagi Jenderal Sigit, Mantan Direskrim Polda Sultra itu

Akan tetapi pertanyaanya kemudian, jika presiden minta dikritik, apakah ada jaminan tidak ada perlakuan kriminalisasi yang akan diterima oleh masyarakat?

Jika memang banyak kasus yang diselesaikan dengan menggunakan UU ITE, perlu didudukkan bagaimana peluang adanya revisi UU ITE. Pedoman interpretasi terhadap pasal multitafsir harus jelas, terang benderang.

Jangan sampai penafsiran terhadap istilah atau norma yang diatur dalam pasal tersebut bisa ditafsirkan oleh masing-masing orang sesuai dengan kepentingannya.

Misalnya penghinaan atau pencemaran nama baik, membutuhkan indikator yang jelas yang menjelaskan ini adalah suatu bentuk penghinaan.

Secara umum kebebasan berpendapat jelas merupakan hak dari setiap masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya baik dalam bentuk kritik maupun opini, hal tersebut sepenuhnya dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 yang berarti bahwa masyarakat bebas mengeluarkan pendapat ataupun berkumpul/berserikat.

Human Rights Watch berpendapat hukuman pidana karena mencemarkan nama baik, yang selalu dipakai tanpa proporsionalitas, harus dihapus.

Frasa "mengeluarkan pendapat" dalam  Pasal 28 UUD 1945 meliputi juga penyebaran informasi baik secara lisan maupun melalui media tertentu. Namun kebebasan demikian bukanlah tanpa batas.

Kebebasan mengeluarkan pendapat dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Pasal 28E ayat (3) juncto Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap pendapat harus disertai tanggung jawab secara moral dan hukum untuk selalu menyajikan kebenaran.

Sekalipun demikian, seseorang dalam mengeluarkan pendapatnya harus menghargai hak orang lain, serta tunduk pada hukuman yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan makna negara hukum dan perlindungan hukum yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Faktanya adalah UU ITE banyak digunakan untuk membungkam para pihak yang mengkritik negara. Hal ini tentu saja dianggap mencederai kebebasan berekspresi warga dan diliputi ketakutan dalam mengemukakan pendapat.

Di dalam masyarakat ada kegundahan ketika mencoba menyampaikan aspirasi seputar kebijakan, pemerintahan dan kehidupan kebernegaraan, yang kemudian dikaitkan banyaknya kasus dengan menggunakan instrumen UU ITE dalam menyelesaikan suatu peristiwa hukum.

Berbagai kasus yang muncul sejak  adanya UU ITE, telah menyasar pada penggunaan berbagai medium dalam sistem informasi dan perangkat elektronik, yang tidak terbatas pada media yang kemungkinan bisa diakses publik.

Tetapi segala pendapat, opini, ekspresi, yang dilakukan dengan sengaja atau tidak, ditujukan untuk menghina dan mencemarkan atau bukan, dilakukan secara privat atau publik, dapat menjadi sasaran tuduhan penahanan dan pemenjaraan.

Baca juga: Kampanye Vaksin Bangkitkan Kesukarelaan, Sanksi Bukan Solusi

Publik jadi semakin takut berbicara, mengemukakan pendapat, melakukan kritik kepada pemerintah dan pejabat negara, termasuk komplain kepada buruknya pelayanan badan-badan pemerintah dan swata melalui medium internet dan sarana elektronik lainnya.

Dan ironisnya pada tahun 2020 ini saja setidaknya kurang lebih 100 orang yang dilaporkan terkait dengan pelanggaran UU ITE.

Namun, dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi di dunia maya akankah serta merta bebas berekspresi tanpa batasan? Absolutely not. Hukum hak asasi manusia memungkinkan pembatasan kebebasan berekspresi guna melindungi reputasi.

Tapi pembatasan macam ini haruslah diambil seperlunya dan sesempit mungkin. Mengutip pendapat Prof. Judhariksawan “Jika mengkritik adalah sesuatu yang dibolehkan bahkan harus dilakukan, bukan dalam konteks menyerang pribadi seseorang, menggunakan kata-kata yang berisi fitnah atau hoaks.

Kritik dengan menggunakan diksi yang santun, komunikasi yang bijaksana dengan menunjukkan martabat sebagai manusia, menggunakan media secara bijaksana, beretika dalam menggunakan media.

Walaupun etika itu tidak memiliki aturan atau hukum positifnya. Meski bermedia sosial menawarkan kebebasan dalam berpendapat, tetapi hal tersebut tidak bisa lepas dari restriksi yang ada, terutama kepada pihak yang merasa tidak terima atau  tersinggung dan melaporkan kepada  pihak berwajib atas tuduhan  pencemaran nama baik karena  status media sosial orang lain yang  menyangkut pelapor.

Baca juga: Vaksin, Sandi dan Risma

Dan jangan lupa media sosial adalah ruang publik meski dengan akun sendiri tetap dibatasi dengan pandangan, penglihatan, pendengaran dan penilaian orang lain, sehingga perlu digunakan secara bijak.

Walau bagaimanapun UU ITE adalah suatu pagar, agar media atau yang menggunakan media tersebut diberikan aturan main, batasan yang jelas. Karena sesungguhnya UU ITE sudah cukup baik, yang kurang adalah interpretasi yang dibutuhkan dalam menentukan kriteria-kriteria yang jelas.

Perlunya ada kejelasan kriteria terhadap norma yang diatur dalam UU ini, kriteria ini yang menjadi guidance (petunjuk) bagi siapapun.

Tidak hanya terhadap aparat penegak hukum, pemerintah, juga masyarakat, sehingga muncul sebagai norma dalam UU ITE tentang hal apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan. (*)

Artikel Terkait
Baca Juga