KENDARI, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel) pada hari Rabu (3/2/2020) Kemarin.
Sidang tersebut terkait dua agenda, yakin mendengarkan jawaban dari pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Muhamad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran (EWAKO).
Kemudian terkait keterangan atau jawaban dari pihak terkait, yakni Paslon nomor urut 2, Surunuddin Dangga-Rasyid (SUARA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Konsel.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kuasa Hukum Paslon SUARA, Andri Dermawan. Menurutnya, kedua sidang tersebut diajukan sebagai jawaban yang disampaikan oleh pihak Paslon nomor urut tiga, sebagai soal eksepsi dan pokok-pokok permohonan pemohon.
Dalam eksepsi tersebut, Andri Dermawan menilai MK tidak berhak mengadili perkara yang diajukan oleh Pemohon. Sebab, perkara tersebut bukan terkait perselisihan hasil Pilkada, melainkan hasil pelanggaran dalam pelaksaaan atau proses Pilkada.
