Empat KPU di Sultra Telah Ikuti Sidang Pendahuluan di MK

Kardin, telisik indonesia
Kamis, 04 Februari 2021
0 dilihat
Empat KPU di Sultra Telah Ikuti Sidang Pendahuluan di MK
Proses sidang PHP di MK. Foto: Ist.

" Termasuk pengucapan ketetapan atas perkara yang gugur akibat permohonan Pemohon dicabut atau pemohon tidak hadir pada pemeriksaan pendahuluan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sultra telah mengikuti tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat KPU tersebut yakni KPU Kabupaten Muna, Wakatobi, Konawe Kepulauan dan Konawe Selatan yang ada sidang Perselisihan Hasil Perhitungan (PHP) telah mengikuti pemeriksaan pendahuluan pada 27 Januari 2021 dan pemeriksaan persidangan pada 3-4 Februari 2021.

Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani menerangkan, selanjutnya MK akan melakukan Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) yang dijadwalkan paling lambat 11 Februari untuk menentukan perkara-perkara yang bakal lanjut ke persidangan lanjutan atau akan berhenti diputusan dismissal. Pengucapan putusan dismissal dijadwalkan pada 15 dan 16 Februari mendatang.

"Termasuk pengucapan ketetapan atas perkara yang gugur akibat permohonan Pemohon dicabut atau pemohon tidak hadir pada pemeriksaan pendahuluan," terangnya, Kamis, (4/2/2021).

Baca juga: Terancam Dikudeta Moeldoko, Demokrat Jatim Solid untuk AHY

Kata dia, putusan dismissal berkaitan dengan tidak terpenuhinya aspek formil sebagaimana ketentuan Pasal 55 huruf a PMK No. 6/2020, yakni amar putusannya tidak dapat diterima.

Dalam hal perkara tidak diputuskan pada 15 atau 16 Februari 2021, itu berarti permohonan Pemohon akan berlanjut ke pemeriksaan persidangan lanjutan yakni persidangan pembuktian dalam arti menghadirkan dokumen/surat, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan/atau alat bukti petunjuk lainnya.

"Dengan demikian, KPU menunggu panggilan sidang berikutnya apakah dipanggil pada pengucapan putusan di tanggal 15 atau 16 Februari, atau panggilan sidang lanjutan di tanggal 19 Februari ke atas," terangnya.

Selanjutnya, Anggota KPU Konawe Kepulauan, Nasruddin telah menyampaikan jawaban Termohon pada pemeriksaan persidangan 3 Februari 2021 kemarin. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga