Lagi, Anggota Polri di Sumut Dipecat

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 24 November 2020
0 dilihat
Lagi, Anggota Polri di Sumut Dipecat
Bripka Frikles Sianturi saat upacara pemecatannya dari keanggotaan Polri (tengah). Foto: Ist.

" Ya benar. Satu orang saja. Dia diberhentikan karena melanggar kode etik Polri dan berdasarkan keputusan Kapolda yang tertuang dalam KEP. "

MEDAN, TELISIK.ID - Setelah sebelumnya, 8 anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, dipecat 16 November lalu, kali ini satu orang polisi kembali dipecat.

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P. Sirait, resmi memberhentikan satu anggotanya dari satuan Polri. Anggota Polri yang diberhentikan itu bernama Bripka Frikles Sianturi.

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Bripka Frikles Sianturi dilakukan di halaman Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Senin (23/11/2020).

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P. Sirait ketika dikonfimasi Telisik.id, membenarkan anggotanya diberhentikan dari satuan Polri.

Dia menyebutkan, anggota yang diberhentikan tersebut berdasarkan

keputusan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin yang tertuang dalam KEP tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Baca juga: Soroti PPM, Aliansi Rakyat Menggugat Temui Bupati Buton

"Ya benar. Satu orang saja. Dia diberhentikan karena melanggar kode etik Polri dan berdasarkan keputusan Kapolda yang tertuang dalam KEP," kata AKBP Julianto P. Sirait melalui telepon selulernya, Selasa (24/11/2020).

Menurutnya, keputusan ini merupakan hal yang berat, namun harus dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap instistusi Polri di Polresta Deli Serdang.

"Inilah bahan introspeksi diri dan evaluasi bagi seluruh anggota bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah. Semoga anggota lainnya bisa bertugas secara profesional dan transparan," tuturnya.

Ketika ditanya penyebab PDTH Bripka Frikles Sianturi kabarnya karena tertangkap di kawasan Binjai dalam kasus narkoba, AKBP Julianto P. Sirait tidak berkomentar.

"Oh ya, dia melanggar kode etik Polri saja. Untuk itu ya kita berikan tindakan tegas, kita tindak dia," kilahnya.

AKBP Julianto P. Sirait juga berharap kepada anggota polisi lainnya agar menyayangi profesinya, dan keluarga. Segala perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya harus dihindari.

"Harapan saya agar personel lainnya menyayangi profesinya sebagai Polri dan juga keluarganya. Segala bentuk perilaku disersi, narkoba, atau perilaku lainnya yang tidak terpuji itu, harus diwaspadai," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga